Serikat Buruh Keadilan Datangi Disnaker Berau, Pertanyakan Pengaduan THR Eks Karyawan PT KDC-GMO

Berau, Kaltimmediamabespolri.com // Serikat Buruh Keadilan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah eks karyawan PT KDC-GMO.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan sejauh mana penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan melalui posko pengaduan THR.

 

Serikat Buruh Keadilan menilai masih terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan dan
Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan, M. Arsyad, SH., CPS., C.HL., C,GM., CIJ, menyampaikan bahwa para eks karyawan yang terdampak rasionalisasi masih memiliki hubungan kerja yang melewati hari raya keagamaan, bahkan sebagian di antaranya masih dalam masa kerja hingga 30 hari sebelum hari raya.

 

Menurutnya, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja dengan status tersebut tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas apabila ada oknum perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Arsyad.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Serikat Buruh Keadilan berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius serta memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Selain itu, pihak serikat juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga para eks karyawan PT KDC-GMO mendapatkan hak THR mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Tim invesMMP