Ketum Serikat Buruh Keadilan Desak Pembayaran THR Pekerja, Tegaskan PKWT Masih Mengikat
Berau, Kaltim – www.mediamabespolri.com.tanggal 1 April 2026-Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan (SBK) menegaskan bahwa kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus segera diselesaikan oleh pihak perusahaan PT.KDC.GMO walaupun karyawan kena rasionalisasi/Ter PHK ini disampaikan menyusul adanya undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau terkait permasalahan tersebut.
Dalam keterangannya, Ketum SBK menyampaikan bahwa pekerja yang masih terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR, terlebih masa kerja mereka masih berlangsung dan melewati periode hari raya keagamaan. Ia menilai, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun tidak membayarkan hak tersebut.
“Selama hubungan kerja masih berjalan dan pekerja masih terikat PKWT, maka kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR tetap berlaku. Apalagi masa kerja mereka melewati hari raya keagamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pekerja yang masih berada dalam masa tenggang 30 hari sebelum hari raya. Menurutnya, kelompok pekerja tersebut tetap memiliki hak atas THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketum SBK menegaskan bahwa aturan mengenai pembayaran THR sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR secara proporsional.
“Regulasi sudah jelas, baik dalam Permenaker maupun PP terkait pengupahan. Jadi kami meminta perusahaan untuk patuh terhadap aturan dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja,” tambahnya.
Ia juga berharap melalui forum klarifikasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Berau, seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai hak pekerja diabaikan, karena ini menyangkut kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya,” tutupnya.
Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Berau dijadwalkan akan mempertemukan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, serta Serikat Buruh Keadilan dalam agenda klarifikasi guna mencari penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
writer: Redaksi pelaksana Kaltim
editor: www.mediamabespolri.com.






