Serikat Buruh Keadilan Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan THR Eks Karyawan PT KDC-GMO di Disnaker Berau

Berau, Kaltim –www.mediamabespolri.com-Lambannya penanganan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menuai sorotan dari Serikat Buruh Keadilan. Hingga saat ini, pengaduan yang diajukan oleh para eks karyawan PT KDC-GMO sejak 9 Maret 2026 disebut belum mendapatkan kejelasan proses maupun pemberitahuan resmi dari pihak Disnaker.
Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan, M. Arsyad, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penanganan laporan tersebut berjalan lamban, sementara para mantan karyawan sudah cukup lama menunggu kepastian terkait hak mereka yang belum dipenuhi.
Menurut Arsyad, para eks karyawan PT KDC-GMO yang terkena kebijakan rasionalisasi perusahaan masih memiliki hak atas THR yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Karena itu, ia meminta agar Disnaker Berau segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan melalui posko pengaduan THR.
“Pengaduan sudah kami masukkan sejak tanggal 9 Maret 2026, namun sampai sekarang belum ada pemberitahuan ataupun perkembangan proses dari laporan tersebut. Jangan sampai perkara ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Arsyad kepada awak media.
Ia menegaskan, para eks karyawan sangat berharap adanya kepastian hukum atas hak mereka. Pasalnya, hingga saat ini THR yang seharusnya mereka terima dari PT KDC-GMO belum juga dibayarkan, padahal secara aturan hak tersebut masih melekat meskipun mereka terkena rasionalisasi.
Serikat Buruh Keadilan juga mengingatkan agar pihak terkait tidak mengulur-ulur waktu dalam menangani persoalan ini. Arsyad menyebut, apabila tidak ada perkembangan yang jelas dalam waktu dekat, pihaknya bersama para pekerja tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan.
“Jangan sampai kami mengambil sikap dengan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Berau, DPRD Berau maupun di kantor Disnaker jika penanganan perkara ini terkesan lamban atau sengaja diulur-ulur,” tegasnya.
Ia berharap Disnaker Kabupaten Berau dapat segera memberikan kejelasan terkait proses penanganan laporan tersebut, sehingga para eks karyawan PT KDC-GMO dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan THR yang diajukan oleh para eks karyawan PT KDC-GMO.

writer:team MMP