Polsek Sumberjambe Bongkar Pencurian Kopi, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Orang Masih DPO
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian hasil panen kopi yang menimpa warga Desa Randuagung. Dari lima pelaku yang teridentifikasi, dua orang telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus bermula pada Minggu (7/6/2026) dini hari, saat korban Hadiariyanto (46) menyimpan delapan karung kopi di teras rumah. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati enam karung kopi telah hilang. Peristiwa ini merugikan korban hingga sekitar Rp6,5 juta, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP-B/09/VI/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Kapolsek Sumberjambe, IPTU Djoni Hoemaidi, S.H., menyampaikan bahwa petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan menunjukkan lima orang melintas ke arah rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan bukti tersebut, petugas menetapkan Ridho Mahmudi (26) warga Desa Sumberanget Ledokombo, dan Madi (40) warga Desa Jambearum Sumberjambe sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya—Jon (40), Thomas (35), dan Taufik (35)—berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian bersama-sama pada malam hari. Pihak kepolisian berjanji terus menindak tegas demi menjaga rasa aman masyarakat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe AIPTU Andy Yunus W., S.H., M.H., menegaskan pengejaran terhadap buron terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi keberadaan para pelaku, serta mengajak ketiganya segera menyerahkan diri.(rup/mmp-jbr)






