Eks Karyawan PT KDC-GMO Laporkan Dugaan Tidak Dibayarkannya THR ke Pos Pengaduan Disnaker Berau
Berau, Kaltim || Mediamabespolri.com // Sejumlah mantan karyawan PT KDC-GMO di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur melaporkan dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pihak Serikat Buruh Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Libas DPD Kalimantan Timur.Rabu,11 Maret 2026
Para eks karyawan tersebut meminta pendampingan hukum agar hak mereka dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut kini telah didaftarkan secara resmi ke Pos Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.
Muhammad Arsyad SH., C.GM., C.PS., C.HL., yang merupakan Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan sekaligus Sekretaris DPD LBH Libas Kalimantan Timur, mengatakan bahwa pihaknya menerima kuasa dari para eks karyawan untuk mendampingi proses penyelesaian dugaan pelanggaran hak THR tersebut.
Menurut Arsyad, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pekerja yang masih memiliki hubungan kerja namun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak mendapatkan THR.“Dalam aturan disebutkan, jika kontrak kerja masih berlaku tetapi pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, maka hak THR tetap melekat dan wajib dibayarkan oleh perusahaan. Apalagi jika kasusnya sudah melewati masa Lebaran,” ujar Arsyad.
Ia menambahkan, pihaknya berharap laporan yang telah diajukan ke Pos Pengaduan THR Disnaker Berau dapat segera diproses oleh pengawas ketenagakerjaan agar hak para mantan karyawan PT KDC-GMO dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami sudah mendaftarkan kasus ini secara resmi ke Pos Pengaduan THR di Disnaker Kabupaten Berau. Harapan kami pengawas segera menindaklanjuti agar hak eks karyawan PT KDC-GMO bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT KDC-GMO belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tidak dibayarkannya THR kepada sejumlah mantan karyawannya. Kasus ini masih menunggu proses penanganan dari pihak Disnaker Kabupaten Berau.
Reporter : red_MMP
Sumber DPD LBH LIBAS/KETUM Serikat Butuh Kalimantan Timur






