DPP serikat Buruh keadilan Laporkan Dua Perusahaan ke Polres desk ketenagakerjaan berau, Dugaan THR dan Hak PKWT Tidak Dibayarkan
www.mediamabespolri.com l Berau, Kaltim – 18 Mei 2026
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Keadilan resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Polres Berau melalui desk ketenagakerjaan. Laporan tersebut ditujukan kepada PT KDC-GMO yang diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tahun 2026.
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Keadilan, Muhammad Arsyad Sh,.C.,GM., C.PS., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD LBH LIBAS Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa alasan perusahaan yang menyebut pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berhak atas THR adalah keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (1) huruf (e), yang menyatakan bahwa pekerja tetap berhak menerima THR meskipun baru bekerja, bahkan terhitung sejak satu bulan kerja sebelum bulan Ramadan.
“Ini adalah hak pekerja yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan wajib membayarkan THR tanpa melihat status PKWT atau tidak. Bahkan jika pekerja baru masuk kerja satu hari di bulan puasa, tetap memiliki hak tersebut,” tegas Arsyad.
Selain itu, DPD LBH LIBAS Kalimantan Timur juga turut melaporkan perusahaan lain, yakni PT SMJ, atas dugaan tidak membayarkan sisa hak PKWT dan kompensasi kepada karyawan yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Arsyad menjelaskan bahwa hak kompensasi dan sisa PKWT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja yang telah diberhentikan.
“Kasus di PT SMJ ini sudah cukup lama berproses di Disnaker, namun belum ada kejelasan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar ada kepastian hukum bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan harus diberikan peringatan tegas dan diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
sebelum berita ini di turunkan kedua perusahaan belum bisa berkomprimasi
Serikat Buruh Keadilan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang hak-haknya belum terpenuhi.
writer: redaksi pelaksana/kaltim






