Dugaan Usaha Tanpa Identitas & Izin Lengkap Dan Diduga Ada Oknum Yang Membackup Tempat Tersebut,Tim Media Akan Lapor ke Instansi Terkait.

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"NJGXVVXF-C7H8-HBLT-Q79N-IR7XD0RYKZK1","pictureId":"NJGXVVXF-C7H8-HBLT-Q79N-IR7XD0RYKZK1","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"NJGXVVXF-C7H8-HBLT-Q79N-IR7XD0RYKZK1","pictureId":"NJGXVVXF-C7H8-HBLT-Q79N-IR7XD0RYKZK1","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

PRABUMULIH.
Mediamabespolri.com
Tim media melakukan pengawasan sosial terhadap sebuah lokasi Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur,yang aktivitasnya padat, menyerupai perusahaan, namun tanpa papan nama atau logo resmi. Dari luar tampak seperti gudang, meski parkiran penuh dan diduga sering dilalui truk Fuso masuk-keluar.

Saat dikonfirmasi, pekerja bernama Bernisial Aji menyebut tempat itu adalah PT penjualan produk Unilever dengan 33 karyawan, dan menyarankan bertemu pimpinan. Perwakilan yang disapa Cece mengaku memiliki cabang di Kayu Agung, Sekayu dan Palembang, namun saat ditanya kelengkapan izin serta pendaftaran tenaga kerja sesuai Perda Prabumulih, ia menyatakan tidak mengetahui adanya aturan tersebut.

Sementara itu, Ibu Lurah Tugu Kecil mengakui bangunan sudah ada sebelum ia menjabat, namun tidak menindaklanjuti karena tidak ada laporan warga maupun RT/RW.

Tim Redaksi menilai hal ini mengganjal kemajuan daerah dan berisiko merugikan pendapatan daerah. Setiap bangunan untuk usaha wajib memenuhi aturan Perda Bangunan Gedung (berdasarkan UU Bangunan Gedung & PP No.16/2021), meliputi:

1. Dokumen Administratif: PBG, SLF, KKPR/KRK, bukti hak tanah, serta TDG khusus gudang.
2. Keselamatan: Proteksi kebakaran lengkap, jalur evakuasi, struktur kokoh dan penangkal petir.
3. Kesehatan & Lingkungan: Ventilasi, pencahayaan, sanitasi serta dokumen lingkungan sesuai skala usaha.
4. Tata Ruang: Area parkir/bongkar muat tidak mengganggu jalan, akses difabel dan patuhi batas GSB serta KDB.

Menyikapi ketidakjelasan izin dan kesesuaian bangunan tersebut, tim media akan segera melaporkan temuan ini ke dinas terkait serta DPRD Kota Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.

Tim Redaksi

Amrul Hasim

Polri untuk Masyarakat