Dugaan Galian C di Jambangan Dampit Gunakan Solar Bersubsidi, Material Dijual Rp100 Ribu per Dump Truk

MALANG | MEDIAMABESPOLRI.COM — Aktivitas dugaan galian C di Jalan Jambangan, Dusun Krajan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Pada Kamis (1/10/2026), awak media menemukan adanya aktivitas penggalian material yang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Selain dugaan penggunaan solar bersubsidi, material hasil galian tersebut disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp100 ribu per dump truk.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama menyangkut legalitas kegiatan galian, asal-usul BBM yang digunakan untuk operasional alat, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan dan penjualan material hasil galian.

Disebut Solar Sudah Menjadi Satu dengan Alat

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, salah seorang yang berada di lokasi, Pak Tio, turut memberikan keterangan terkait penggunaan BBM.

Menurut Tio, solar tersebut sudah menjadi satu dengan alat yang digunakan.

«“Solar sudah jadi satu dari alatnya,” ujar Tio.»

Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai sumber BBM, jenis BBM, serta apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi atau bukan.

Awak Media Berupaya Konfirmasi Pihak Penanggung Jawab

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media kemudian berupaya meminta keterangan dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan.

Atas saran pihak yang berada di lokasi, termasuk Pak Tio, awak media diarahkan untuk menghubungi seseorang bernama Samsuri, yang disebut mengaku sebagai paralegal.

Kontak Samsuri kemudian dicoba dihubungi melalui nomor yang ditunjukkan oleh Pak Tio. Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, belum ada jawaban maupun keterangan yang diberikan terkait aktivitas galian C tersebut.

Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan mengenai siapa pengelola kegiatan, dasar perizinan galian, sumber BBM yang digunakan, maupun mekanisme penjualan material hasil galian.

Informasi Disampaikan kepada Polsek Dampit

Tidak berhenti pada konfirmasi lapangan, awak media kemudian menyampaikan informasi mengenai aktivitas tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Dampit, Aiptu Agus.

Menanggapi informasi tersebut, Aiptu Agus menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada jajaran Polres Malang yang menangani perkara khusus.

«“Baik, akan kami laporkan kepada pihak Polres Unit 2 yang menangani kasus khusus bidang tersebut,” ujar Aiptu Agus.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas galian dan penggunaan BBM tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Dampit hingga Kasatreskrim Polres Malang Diharapkan Cek Lapangan

Secara kewilayahan, aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Dampit, Polres Malang.

Untuk itu, perhatian diarahkan kepada Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim, serta jajaran Polres Malang di bawah kepemimpinan Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol Fahmi Amarullah, dan Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Aparat diharapkan dapat melakukan pengecekan secara langsung guna memastikan sejumlah hal, antara lain:

1. Legalitas dan perizinan kegiatan galian C.
2. Identitas pemilik atau pengelola kegiatan.
3. Jenis material yang digali dan tujuan pemanfaatannya.
4. Mekanisme serta pihak yang melakukan penjualan material.
5. Sumber BBM yang digunakan oleh alat maupun kendaraan operasional.
6. Apakah BBM tersebut benar merupakan BBM bersubsidi.
7. Dokumen atau bukti pembelian BBM.
8. Kepatuhan kegiatan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan yang berlaku.

Masih Menunggu Klarifikasi Pengelola

Mediamabespolri.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi dan dugaan aktivitas galian C tersebut masih memerlukan verifikasi serta pendalaman aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab maupun Samsuri yang disebut sebagai paralegal belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas upaya konfirmasi awak media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lainnya yang merasa berkepentingan.

Publik kini menunggu tindak lanjut aparat untuk memastikan apakah kegiatan galian di Jalan Jambangan, Krajan, Dampit, tersebut telah memiliki legalitas serta apakah penggunaan BBM dalam operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MEDIAMABESPOLRI.COM — KONTROL SOSIAL, KONFIRMASI, DAN KEBERIMBANGAN INFORMASI.