Diduga Dua Sekaligus Aktivitas Ilegal Dibelakang Rumah Makan Tuah Siang Malam, 

Ogan Ilir (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

Terkait Diduga 2 (Dua) aktivitas , 1 Diduga Gudang BBM Ilegal milik(Er) dan 1 lagi diduga bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) gudang (Madi) diduga 2 gudang tersebut tak berizin, yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Raya tepatnya di Dibelakang Rumah Makan Tuah Siang Malam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Fakta di lapangan bahwa mobil mobil truk tangki Putih Biru sering terlihat keluar masuk dan diduga membawa BBM ilegal, dan terlihat juga truk yang mengangkut minyak CPO sering terlihat bongkar di gudang madi, truk truk tersebut diduga milik perusahaan.

 

Menurut keterangan dari narasumber yang namanya minta tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas. CPO itu milik perusahaan diselewengkan oknum sopir truk tangki.

 

Lebih lanjut, narasumber menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian minyak CPO ke gudang tersebut sebelum melanjutkan perjalanan,

diduga 2 gudang ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, sebelum tahun 2026.

 

Narasumber juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan

Jika terbukti Gudang tersebut ilegal, 2 (Dua) aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang tersebut , harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

 

Dan saat didatangi Tim Media diduga Pemilik gudang Minyak CPO Madi, diduga menantang tim Media dengan mengatakan, kami tidak takut sama Media, nak di viralkan dan diberitakan nak di adukan ke Polda terserahlah,

 

Diduga Madi berkata demikian Seolah Olah Gudang Madi tersebut Ada Oknum Yang membackup,

Penimbunan minyak sawit mentah (CPO) adalah perbuatan ilegal dan termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai peraturan hukum yang ada di negara Indonesia.

 

 

Adapun Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Atas dasar informasi dan temuan tersebut, Tim Media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Ogan Ilir, Bapak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., agar dapat melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut terkait diduga 2 Gudang Ilegal yang cukup besar tersebut. Pungkas

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Am

 

 

 

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.