Wali Kota Prabumulih H. Arlan Tegas: Truk Fuso Bermuatan Berat Dilarang Masuk Kota, Tapi Masih Ada yang Langgar?
Prabumulih, Sumsel
Mediamabespolri.com
Sikap tegas kembali ditunjukkan Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, terkait larangan kendaraan Fuso bermuatan berat melintas di dalam wilayah kota. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Peristiwa ini bermula saat Selasa malam, 22 April 2025, Wali Kota H. Arlan mendapati langsung adanya kendaraan Fuso bermuatan besar melintas di ruas jalan dalam kota Prabumulih. Melihat hal tersebut, ia langsung menginstruksikan kendaraan tersebut untuk putar balik dan tidak diperkenankan masuk area perkotaan.
“Kendaraan besar seperti Fuso bermuatan berat tidak boleh melintas di dalam kota. Ini demi kenyamanan, keselamatan warga, dan agar jalan kota tidak cepat rusak,” tegas H. Arlan.
Larangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keamanan dan kelancaran lalu lintas, mengingat banyaknya pengguna jalan, termasuk pengendara roda dua yang kerap melintasi jalur padat di pusat kota.
Namun, di lapangan, masih ditemukan kendaraan Fuso bermuatan semen penuh yang diduga masuk ke wilayah dalam kota, tepatnya menuju sebuah gudang bahan bangunan di Jalan Dempo, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dikonfirmasi, Cece, yang disebut-sebut sebagai pemilik toko bangunan tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti soal pengaturan kendaraan besar yang masuk ke wilayah kota.
“Saya tidak tahu masalah itu, urusan angkutan bukan tanggung jawab saya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab angkutan, Untung, menjelaskan bahwa muatan yang diangkut merupakan barang kebutuhan masyarakat, termasuk bahan pokok dan semen.
“Kami sudah lama masuk membawa barang-barang ini, tidak ada yang melarang sebelumnya. Kami masuk juga malam hari,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, kalangan media menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aturan lalu lintas kendaraan bermuatan berat di dalam kota.
Langkah tegas Wali Kota H. Arlan diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua pihak, terutama pelaku usaha, agar tidak mengabaikan kebijakan pemerintah demi keuntungan pribadi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan memastikan kebijakan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Redaksi: Mediamabespolri.com
Reporter: Amrul H.
Editor: Tim Redaksi
Polri Untuk Masyarakat








