Tutup Mata Atas Keselamatan Nyawa Kariawan Mitra Atau Kontraktor PT Arodia Yang Melayani Diduga PT Pertamina. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

09 Januari 2026,

Mengangkut pekerja menggunakan mobil bak terbuka, seperti Mitsubishi Triton, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,Kendaraan bak terbuka secara spesifik dirancang untuk mengangkut barang, bukan orang.(Manusia)

 

Diduga PT ARODIA Melayani Pertamina Kota Prabumulih.Dugaan beralamat jalan Kartini Kerurahan Sukajadi kecamatan prabumulih timur Kota Prabumulih Sumsel. pada saat tim awak media coba konfirmasi terkait adanya mobil pickup 4×4 itu membawa bukan barang tapi manusia, di bak belakang, tetapi penjaga tersebut menjawab Ini bukan kantor tapi rumah kantor nya di muara Dua. kalau boss lagi ke Bali , ujarnya

 

Secara sistematis mengangkut karyawannya dengan cara yang tidak aman dan tidak manusiawi dapat menghadapi sanksi terkait ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, karena dianggap mengabaikan keselamatan karyawan.

 

 

Diduga sudah cukup lama PT tersebut membawa pekerja memakai mobil pickup 4×4 ke wilayah prabumulih sampai ke Kabupaten muara enim dan sekitarnya, dan

bukan hanya satu tetapi ada dua mobil pickup 4×4 yang digunakan membawa pekerja ke lokasi, setiap pagi dan pulang sore hari sampai malam terkadang, dikarenakan jalan macet.

 

Dinas terkait (seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja setempat) dapat memberikan sanksi administrasi dan Pihak kepolisian dan pemerintah daerah sering kali mengimbau perusahaan untuk menyediakan armada angkutan yang layak dan aman bagi karyawan guna mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku.

 

Penggunaan mobil pikap untuk manusia sangat berbahaya karena tidak adanya sabuk pengaman, pelindung benturan, dan titik keseimbangan yang tidak stabil bagi penumpang di bak belakang.

 

 

Pertamina mungkin memiliki wewenang untuk menegur perusahaan mitra atau kontraktor jika tindakan tersebut melanggar kontrak kerja atau standar keselamatan yang disyaratkan oleh Pertamina. Dalam perjanjian dengan pihak ketiga, Pertamina dapat memasukkan klausul kepatuhan terhadap hukum dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

 

Pertamina memiliki wewenang untuk memasukkan kontraktor yang lalai atau melanggar aturan ke dalam daftar sanksi merah atau daftar sanksi hitam, yang akan melarang mereka mengikuti tender proyek Pertamina di masa depan.

 

Untuk pelanggaran serius, seperti yang melibatkan unsur kelalaian fatal (misalnya, menyebabkan kecelakaan kerja) atau dugaan korupsi, masalahnya dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan Agung) untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

HSE di Pertamina adalah singkatan dari Health, Safety, Security, and Environment (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), sebuah sistem terintegrasi untuk memastikan lingkungan kerja aman, sehat, aman dari ancaman, serta meminimalkan dampak lingkungan, diimplementasikan melalui prinsip “Patuh, Intervensi, Peduli” (PIP) dan didukung oleh fasilitas pelatihan seperti Pertamina HSE Training Center di Sungai Gerong, Palembang.

 

Tujuannya menciptakan budaya HSSE kuat untuk mencapai Zero Fatality (Nol Kematian) dan operasi berkelanjutan, memastikan perlindungan karyawan dan lingkungan tetapi seperti nya Mereka diduga tutup mata. pungkas

 

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi

 

 

 

 

 

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.