PROYEK PENGABAIAN K3 DI JALUR PIPA PERTAMINA: PEKERJA TANPA APD, DIDUGA ADA PRAKTIK “TUTUP MATA”

Mediamabespolri.com

Prabumulih– Sumsel

 

Pelanggaran berat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali terungkap di lokasi proyek galian pemasangan pipa Fiberglass Reinforced Plastics (FRP) atau Glass Reinforced Epoxy (GRE) diduga bekerja sama dengan PT Pertamina EP Asset II (kini bagian dari PHR Zona 4)

Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, mengingat area tersebut merupakan kawasan berisiko tinggi (High Risk).

Pengamatan di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas penggalian pipa tanpa perlengkapan standar seperti helm safety, sepatu pengaman, masker pelindung debu kimia, Padahal, area jalur pipa migas memiliki potensi bahaya ledakan, kebakaran, serta risiko kesehatan akibat debu serat kaca dan bahan kimia resin yang berbahaya bagi paru-paru dan kulit.

 

 

” Yang menjadi sorotan tajam, pelanggaran terbuka ini diduga berlangsung sudah lama karena ketidakhadiran atau kelalaian pihak pengawas.

Kita PERS / Media mewakili Masyarakat dan pihak yang peduli keselamatan mempertanyakan keberadaan tim HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) Pertamina yang seolah “tutup mata” terhadap kondisi tersebut.

 

” Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa kelalaian ini didalangi oleh praktik tidak etis, di mana diduga ada aliran uang atau suap yang diterima oknum pengawas agar membiarkan pelanggaran K3 terus terjadi demi mempercepat pekerjaan atau menghemat biaya kontraktor.

Kondisi ini menegaskan bahwa proyek tersebut berjalan secara tidak profesional atau “abal-abal”, mengabaikan nyawa pekerja demi target waktu.

 

Terkait hal ini, perlu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan di Indonesia, termasuk proyek migas, berada di bawah pengawasan mutlak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Disnaker memiliki wewenang penuh untuk melakukan inspeksi, menindak, dan menutup tempat kerja yang melanggar aturan.

 

 

Pelanggaran semacam ini dikategorikan sangat serius. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan:

1. Sanksi Internal Pertamina:- Teguran tertulis keras kepada kontraktor.

Stop Work Order (SWO): Penghentian pekerjaan secara mendadak dan pembekuan proyek hingga standar K3 terpenuhi.

Blacklist: Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja sama dan pencatatan dalam daftar hitam, sehingga kontraktor tersebut tidak akan pernah bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pertamina lagi.

2. Sanksi Hukum:- Denda administratif.

Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kami meminta kepada pihak terkait, baik manajemen Pertamina maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk segera mengambil langkah tegas:

Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek.

Tindak tegas oknum pengawas yang diduga lalai atau terlibat praktik suap.

Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap dan standar K3 diterapkan 100%.

 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata dan perbaikan yang signifikan, kita bersama masyarakat tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan pelanggaran K3 yang mencederai nyawa keselamatan, melalui saluran resmi dan pengaduan independen, antara lain:

Pertamina Clean:

https://pertaminaclean.tipoffs.info/

Email Resmi:

infopublik@pertamina.com

Lapor Kemnaker:

https://lapor.kemnaker.kemnaker.go.id/ Kami menuntut kepastian hukum dan keselamatan, bukan sekadar janji manis. Keselamatan pekerja adalah harga yang tidak bisa ditawar Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melindungi nyawa pekerja adalah harga mati.Pungkas

 

(Tim Redaksi)