Tutup Mata Atas Keselamatan Nyawa Kariawan Mitra Atau Kontraktor PT Arodia Yang Melayani Diduga PT Pertamina. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

09 Januari 2026,

Mengangkut pekerja menggunakan mobil bak terbuka, seperti Mitsubishi Triton, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,Kendaraan bak terbuka secara spesifik dirancang untuk mengangkut barang, bukan orang.(Manusia)

 

Diduga PT ARODIA Melayani Pertamina Kota Prabumulih.Dugaan beralamat jalan Kartini Kerurahan Sukajadi kecamatan prabumulih timur Kota Prabumulih Sumsel. pada saat tim awak media coba konfirmasi terkait adanya mobil pickup 4×4 itu membawa bukan barang tapi manusia, di bak belakang, tetapi penjaga tersebut menjawab Ini bukan kantor tapi rumah kantor nya di muara Dua. kalau boss lagi ke Bali , ujarnya

 

Secara sistematis mengangkut karyawannya dengan cara yang tidak aman dan tidak manusiawi dapat menghadapi sanksi terkait ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, karena dianggap mengabaikan keselamatan karyawan.

 

 

Diduga sudah cukup lama PT tersebut membawa pekerja memakai mobil pickup 4×4 ke wilayah prabumulih sampai ke Kabupaten muara enim dan sekitarnya, dan

bukan hanya satu tetapi ada dua mobil pickup 4×4 yang digunakan membawa pekerja ke lokasi, setiap pagi dan pulang sore hari sampai malam terkadang, dikarenakan jalan macet.

 

Dinas terkait (seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja setempat) dapat memberikan sanksi administrasi dan Pihak kepolisian dan pemerintah daerah sering kali mengimbau perusahaan untuk menyediakan armada angkutan yang layak dan aman bagi karyawan guna mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku.

 

Penggunaan mobil pikap untuk manusia sangat berbahaya karena tidak adanya sabuk pengaman, pelindung benturan, dan titik keseimbangan yang tidak stabil bagi penumpang di bak belakang.

 

 

Pertamina mungkin memiliki wewenang untuk menegur perusahaan mitra atau kontraktor jika tindakan tersebut melanggar kontrak kerja atau standar keselamatan yang disyaratkan oleh Pertamina. Dalam perjanjian dengan pihak ketiga, Pertamina dapat memasukkan klausul kepatuhan terhadap hukum dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

 

Pertamina memiliki wewenang untuk memasukkan kontraktor yang lalai atau melanggar aturan ke dalam daftar sanksi merah atau daftar sanksi hitam, yang akan melarang mereka mengikuti tender proyek Pertamina di masa depan.

 

Untuk pelanggaran serius, seperti yang melibatkan unsur kelalaian fatal (misalnya, menyebabkan kecelakaan kerja) atau dugaan korupsi, masalahnya dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan Agung) untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

HSE di Pertamina adalah singkatan dari Health, Safety, Security, and Environment (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), sebuah sistem terintegrasi untuk memastikan lingkungan kerja aman, sehat, aman dari ancaman, serta meminimalkan dampak lingkungan, diimplementasikan melalui prinsip “Patuh, Intervensi, Peduli” (PIP) dan didukung oleh fasilitas pelatihan seperti Pertamina HSE Training Center di Sungai Gerong, Palembang.

 

Tujuannya menciptakan budaya HSSE kuat untuk mencapai Zero Fatality (Nol Kematian) dan operasi berkelanjutan, memastikan perlindungan karyawan dan lingkungan tetapi seperti nya Mereka diduga tutup mata. pungkas

 

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi