Proyek Pertamina SP VI Talang Jimar PT Pertamin EP Zona 4 Prabumulih Field, Diduga Tidak Mematuhi APD Dan K3. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

Pada saat tim awak media melintas di jalan lingkar arah Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan.,

Terlihat dari pinggir jalan pekerjaan Ataupun Proyek diduga Pertamina talang jimar,

Terlihat jelas para kariawan tidak di lengkapi APD dan K3, seolah tidak mementingkan keselamatan kerja, (16 Oktober 2025)

 

K3 bukan semata-mata sebagai pelengkap aturan saja melainkan memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting. Tujuan dari K3 bagi pekerja diantaranya untuk mencegah risiko kecelakaan kerja yang tinggi, melindungi kesehatan pekerja dari ancaman penyakit yang mengintai di lokasi kerja hingga meningkatkan produktivitas kerja.

 

Selain itu, K3 juga bukan hanya bertujuan untuk pekerja saja melainkan bagi perusahaan itu sendiri. Dengan menerapkan aturan K3, dapat meningkatkan reputasi dan citra perusahaan, menghindari tuntutan hukum hingga mengurangi biaya kecelakaan kerja.Sedangkan Pentingnya APD.

 

 

APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri, yaitu perlengkapan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Penggunaan APD sangat penting untuk mengurangi risiko cedera, paparan zat berbahaya, dan kecelakaan kerja. para pekerja di seharusnya memakai helm, kacamata pengaman , masker, sarung tangan,

terlihat jelas ada 5 kariawan tidak dilengkapi dengan APD.

 

Dan tim awak media mencoba bertanya kepada salah satu pekerja. izin pak kalau boleh kita tahu tempat ini apa kenapa ada pekerjaan seperti ini. apakah bengkel atau Work Shop ,

lalu pekerja menjawab Ini adalah Work Shop dan ini adalah proyek Pertamina Talang Jimar, ucapnya

dan jika ada yang mau di pertanyakan hubungi Bapak Djoko dengan nomor 0821766269xx dikarenakan beliaulah yang lebih ada WAmenang bisa menerangkan , tuturnya

 

Dan tim media mencoba menghubungi Bapak Djoko lewat whatsap tetapi setelah dihubungi beliau tidak menjawab whatsap kami, dan keseokan hari nya tim awak media mencoba lagi menghubungi lewat whatsap dan dibls oleh bapak Djoko beliau lagi sibuk kerja dan menjawab bliau lagi di muba, jauh ucap beliau.

silakan mau berbuat apa kita sibuk. Pungkasnya

 

Setelah mendapat keterangan dari Bapak Djoko salah satu tim awak media merasa kecewa atas jawaban bapak Djoko seolah tak perduli dengan kita mau konfirmasi terhadap temuan kita diduga Work Shop ataupun tempat bapak Djoko berkerja.

 

 

Keselamatan kerja adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam dunia industri. Salah satu bentuk nyata dari upaya perlindungan terhadap tenaga kerja adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, baik karena alasan efisiensi biaya maupun rendahnya kesadaran terhadap pentingnya keselamatan kerja.

 

Padahal, kelalaian dalam penyediaan dan pengawasan penggunaan APD bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang serius. Pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan telah menetapkan kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan karyawannya, termasuk dalam hal pemenuhan APD dan K3.

 

Padahal Mengabaikan kewajiban penyediaan dan pengawasan penggunaan APD bukanlah pelanggaran ringan. Undang-undang dan peraturan pemerintah telah mengatur berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang lalai, baik secara administratif, pidana, maupun perdata.

 

Kepada HSE ataupun Pengawas Pertamina SP VI Talang Jimar PT Pertamin EP Zona 4 Prabumulih Field, yang diduga telah lalai atau pun kurangnya Pengawasan terhadap suatu perusahaan yang telah memenangkan Tender Proyek Pertamina. Tutup

 

Redaksi

 

Mediamabespolri.com

 

Tim Redaksi Am

 

Polri Untuk Masyarakat