Dugaan Penindakan Bea Cukai Batam Tidak Sesuai SOP, Warga Batam:” Saya Tidak Diberikan Surat/Dokumen Sama Sekali.
Dugaan Penindakan Bea Cukai Batam Tidak Sesuai SOP, Warga Batam:” Saya Tidak Diberikan Surat/Dokumen Sama Sekali.

Batam – mediamabespolri.com // Kembali Mencuat dugaan adanya proses penindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan peraturan oleh petugas Bea Cukai Batam. Dugaan ini berdasarkan keterangan langsung dari warga yang merasa ditindak tidak dengan Prosedur semestinya bahkan merasa seperti ada intimidasi dan seperti adanya pemaksaan.
Warga Berinisial P.Tjg(30th) menjelaskan pada media ini bahwa dia mengalami kejadian ini pada tanggal 6 Agustus 2025, yang mejalankan usaha jasa pengiriman barang keluar Batam, ketika hendak antrian masuk kapal pagi itu, ia mengaku diperiksa oleh petugas Bea Cukai (BC) dan ada satu personel TNI AL.
Menurut pengakuan P.Tjg setelah pemeriksaan, dia dilarang untuk lanjutkan penyeberangan dan ia kemudian dilimpahkan ke petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, yakni seorang pejabat BC berinisial B, yang dikenal dengan sapaan Pak Bmbeng.
“Ada pihak BC satu orang dan TNI AL satu orang. Mereka mengecek mobil saya dan memotretnya, lalu saya dibawa ke kantor BC Pelabuhan Punggur. Setelah itu saya bertemu Pak Bmbng. Beliau menanyakan, ‘Ini barang aparat atau barang sipil?’ Saya jawab, ‘Barang sipil, Pak,’” ujar P.Tjg.
Menurut pengakuannya lagi, di antara barang yang hendak dibawa ke Tanjung Pinang lewat Punggur dan melalui Uban, memang ada pengiriman rokok sekitar 160 slop rokok tanpa cukai. Setelah ada interogasi singkat, dia diajak oleh Pak Bmbng ke kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setibanya di sana, seluruh barang dalam mobil diturunkan, tidak hanya rokok.
P.Tjg sempat menanyakan apakah barang lain yang Hanya titipan dan tidak terkait rokok akan ikut ditahan.
“Pak, di sini ada barang titipan orang Apakah ini ikut ditahan juga? Padahal tidak ada rokok di dalamnya,” Ujarnya.
Pihak BC menjawab:
“Tidak bisa, semua barang harus diproses juga,” ujar Pak Bmbng, sambil menyebut bahwa dia bagian penindakan dan ada di bawah petugas bernama Pak Jhn.
P.Tjg kemudian dibawa ke bagian penindakan. Di sana, seorang petugas bernama BY menanyainya soal barang. Setelah menjelaskan, P.Tjg mengaku mendengar ucapan petugas:
“Kamu ada uang berapa? Seberapa ajalah yang kamu ada biar kita bantu,” ujar petugas tersebut, hal ini tentu tidak mencerminkan profesional dalam jalankan aturan.
Selanjutnya, pejabat bagian penindakan, Pak JH, kembali menanyakan:
“Bawa barang apa? Punya aparat atau punya sipil?”
P.Tjg menjawab lagi.
“Ini punya sipil, Pak. Punya saya sendiri.”
Ia melanjutkan, setelah itu Pak JH mengajak BY masuk ke ruangannya, yang diduga untuk menentukan langkah penindakan. Tak lama kemudian, BY keluar dan memberikan surat untuk ditandatangani.
P.Tjg menduga surat tersebut adalah berita acara penyitaan barang dan keterangan pelanggaran. Namun, ia mengaku tidak menerima salinan dokumen tersebut sebagai pegangannya Sesuai aturan SOP.
“Gak lama, BY membawa surat untuk ditandatangani, isinya jumlah rokok dan jumlah paket. Tapi barang lain seperti stik biliar, tas, koper, barang pindahan, dan dokumen tidak dimasukkan,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa barang yang tidak tercantum di surat tetap ikut disita. P.Tjg merasa banyak kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Selain itu, ia mengaku sempat diminta menyiapkan uang.
“Saya merasa seperti ada permainan. Dari awal saya ditanya, ‘Seberapa adanya uang?’ Saya disuruh hutang, jual barang, atau cari darimana pun. Saya juga disuruh tanda tangan beberapa surat. Tapi sampai saya disuruh pulang, saya tidak diberi surat atau dokumen apapun,” ungkapnya.
Menurut P.Tjg, denda yang dimaksudkan agar dirinya tidak diproses pidana mencapai Rp63.147.000. Namun, meski sudah berusaha, keluarganya hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp50 juta.
Ketika mendengar hal ini, petugas BY melontarkan kalimat:
“Nah, itu ada uangnya. Katanya nggak ada,” ucapnya sambil bergurau.
P.Tjg menilai pernyataan itu tidak etis, mengingat dirinya dalam kondisi panik dan tertekan.
Dugaan adanya “Kejanggalan dan seperti permainan ” semakin kuat ketika petugas disebut menawarkan untuk mengurangi jumlah batang rokok dari 28.600 batang menjadi 21.000 batang, dengan tujuan meringankan sanksi!!!,
“Saya diajak bicara untuk mengubah jumlah batang. Tapi anehnya, saya diminta tanda tangan dua surat, satu dengan jumlah 28.600 batang dan satu lagi 21.000 batang,” ujarnya.
P.Tjg menambahkan:
“Saya tidak diberikan salinan dokumen yang saya tanda tangani. Jadi saya benar-benar tidak punya dokumen apapun sampai saya disuruh pulang.”
Pada akhirnya, keluarga Ps.Tnj berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp50 juta. Mereka diarahkan untuk mentransfer ke rekening yang diberikan oleh petugas.
“Segera transfer ke rekening ini, jangan ke rekening lain. Kalau sudah, segera kirim buktinya,” ujar petugas, sambil menyerahkan secarik kertas berisi nomor rekening.
Berbagai Kesimpulan muncul:
Berdasarkan pengakuan P.Tjg, selama proses penindakan hingga penyitaan barang, ia tidak pernah menerima dokumen resmi apapun seperti berita acara penyitaan, tanda bukti pelanggaran, atau salinan beberapa surat yang ditandatangani. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penanganan kasus tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi yang sesuai aturan.
Berdasarkan aturan pemerintah dan undang undang terkait SOP dan dasar hukum sudah dijelaskan seperti berikut ini:
SOP resmi (alur penindakan dan penyitaan oleh Bea Cukai)
Dasar hukum jika petugas tidak memberikan dokumen resmi kepada pelaku (beserta pasal dan sanksinya).
1. SOP Resmi Penindakan & Penyitaan Barang oleh Bea Cukai
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (jo. UU No. 17 Tahun 2006), UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait penindakan, alur resmi adalah sebagai berikut:
Tahap 1 – Penemuan Barang Diduga Melanggar
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan/cukai (contoh: rokok tanpa pita cukai).
Wajib menunjukan identitas dan dasar hukum pemeriksaan.
Tahap 2 – Penyitaan Barang
Petugas membuat Berita Acara Penindakan (BAP) dan Surat Bukti Penyitaan sesuai Pasal 75 UU Kepabeanan dan Pasal 38 UU Cukai.
Surat ini harus memuat:
1.Identitas pelaku
2.Jenis barang dan jumlah
3.Tempat, waktu, dan alasan penyitaan
4.Nama petugas yang melakukan penindakan
Catatan: Salinan surat ini WAJIB diberikan kepada pelaku (pemilik barang) sebagai bukti hukum.
Tahap 3 – Pembuatan Dokumen Resmi
Petugas harus memberikan:
1.Berita Acara Pemeriksaan (BAP) – berisi kronologi dan hasil pemeriksaan.
2.Surat Bukti Penyitaan – tanda bukti bahwa barang disita.
3.Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi – jika dikenakan denda.
4.Kode Billing untuk pembayaran denda (dibuat via Sistem PNBP Kementerian Keuangan).
Catatan: Semua dokumen wajib ditandatangani oleh petugas dan pelaku.
Tahap 4 – Penanganan Lanjutan
Barang disimpan di gudang BC.
Jika pelaku menerima sanksi administratif, maka pembayaran harus melalui bank persepsi (rekening resmi Kemenkeu).
Jika sanksi pidana, dilanjutkan ke penyidikan.
Catatan penting: SOP ini mengharuskan setiap tindakan memiliki dokumen resmi. Jika tidak diberikan, tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
2. Dasar Hukum Jika Petugas Tidak Memberikan Dokumen kepada Pelaku
Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum. Berikut aturan hukumnya:
A. UU Kepabeanan
Pasal 75 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006:
“Terhadap barang yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan dapat dilakukan penyitaan oleh pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dengan membuat berita acara penyitaan.”
➡ Artinya, BAP dan bukti penyitaan wajib dibuat dan salinannya diberikan.
Jika tidak dibuat/diberikan:
Petugas melanggar prosedur, sehingga penyitaan dianggap tidak sah.
Bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
B. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2):
“Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dalam bentuk: a) melampaui wewenang, b) mencampuradukkan wewenang, dan c) bertindak sewenang-wenang.”
➡ Tidak memberikan dokumen = tindakan sewenang-wenang.
Sanksi:
Pasal 80: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana (jika ada unsur korupsi).
C. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
➡ Jika petugas meminta uang tanpa prosedur resmi (seperti kasus di berita), ini masuk pemerasan oleh aparat.
D. KUHP – Penyalahgunaan Jabatan
Pasal 421 KUHP:

“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan sesuatu dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Kesimpulan Hukum
Jika petugas Bea Cukai:
Tidak memberikan surat bukti penyitaan,
Tidak memberikan dokumen penindakan,
Meminta uang tanpa prosedur resmi,
maka:
Penyitaan cacat prosedur → dapat dibatalkan.
Petugas dapat dijerat sanksi administratif, pidana penyalahgunaan wewenang, bahkan pidana korupsi (pemerasan).
Awak media yang mempublikasikan berita ini telah mencoba mendatangi Kantor BC Batu ampar dengan maksud untuk lakukan konfirmasi dan meminta kebijaksanaan dari pihak BC Batam.
Akan tetapi secara kesimpulan melalui staf Humas Inisial JE Yang diminta menjembatani seolah tidak menanggapi serius dan terkesan ingin semua dibuat simpel dan secara garis besar Menyatakan bahwa petugas sudah melakukan dengan benar.
“Menurut keterangan petugas kepada kami sebagai staf Humas bahwa mereka sudah lakukan penindakan sesuai Prosedur dan ketentuan” ujat JE
Terkait pemberitaan ini pun sebenarnya terbit karena juga dipersilahkan oleh petugas ( staf Humas )
“Ya kalo memang ada yang masih keberatan silahkan ditanyakan dan Kalopun mau publikasikan ya kami tak bisa juga melarang” ujar JE secara umum di Ruang konsultasi BC Batu ampar.
Hingga berita ini diterbitkan kami akan segera mengkonfirmasi kembali ke kantor BC dan semoga hal ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik agar kami pun mendapat jawaban dari Hal ini.
( Red )






