Gudang Diduga Oplos BBM Ilegal, Kini Kembali Beroperasi di Jln Muchtar Saleh Purnajaya, Warga Soroti Sikap APH

Ogan Ilir (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

Sebuah gudang yang berlokasi di Jln Muchtar Saleh Purnajaya dekat simpang Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Kini kembali menjadi sorotan, Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas ilegal berupa penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)

 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, menyebutkan bahwa gudang tersebut sempat tidak beroperasi beberapa waktu yang lalu, namun kini tampak beroperasi kembali.

 

Menurut keterangan narasumber “Memang sempat tutup, Pak.Tapi sekarang mulai beroperasi lagi dan Kami sering melihat aktivitas bongkar muat BBM, siang dan malam. Truk tangki warna putih biru keluar masuk ke lokasi itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada saat ditemui awak media pada Jumat (2/10/2025)

 

Warga juga menyampaikan kehawatirannya atas potensi bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas Gudang BBM tersebut, termasuk risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan, Mereka mencontohkan insiden kebakaran yang terjadi di beberapa daerah waktu yang lalu takut nanti terjadi dengan kebakaran yang serupa, “tuturnya.

 

“Kami resah. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran seperti di tempat yang lain, bisa habis kampung kami Apalagi ini dekat permukiman, “ungkapnya.

 

Lebih lanjut, warga menduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Gudang tersebut di gembok mulai dari pagar besi sampai pintu Gudang seng berwarna putih.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Masyarakat mendesak aparat terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

 

Kami berharap kepada APH Harus bertindak tegas, Jangan sampai Masyarakat jadi korban lagi karena kelalaian atau pembiaran,” pungkas warga.

 

(Redaksi)

Mediamabespolri.com

Tim Redaksi Am

Polri Untuk Masyarakat