Polsek Kalumpang Ungkap Kasus Narkotika, 17 Paket Sabu Diamankan di Desa Balimau
Polsek Kalumpang Ungkap Kasus Narkotika, 17 Paket Sabu Diamankan di Desa Balimau.

HULU SUNGAI SELATAN – mediamabespolri.com Jajaran Polsek Kalumpang Polsek Kalumpang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam kegiatan non Target Operasi (Non TO) Ops Antik Intan 2026.
Seorang pria berinisial Muhammad Rida berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (20/05/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalumpang AKP Samsi bersama personel gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Sat Binmas Polres HSS, dan anggota Polsek Kalumpang.
Kapolsek Kalumpang menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Balimau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan terhadap seorang pria bernama Muhammad Rida yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumahnya di Desa Balimau RT 003 RW 002 Kecamatan Kalumpang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu, enam buah plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp1.350.000, satu buah dompet warna pink, satu unit handphone Oppo A96, satu alat isap sabu, satu buah mancis warna merah, dua kaca pipet, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A07 warna navy.
Selain itu, beberapa barang bukti ditemukan dibuang di belakang rumah pelaku guna menghilangkan jejak. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian, seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kalumpang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
POLRES HULU SUNGAI SELATAN
INTEGRITAS, BEKERJA IKHLAS UNTUK MASYARAKAT.
Rian






