*Wagub Sulteng Tuntut Hak Rakyat Pekurehua Pada RDP Dan RDPU Digelar Komisi II DPR-RI*
*Wagub Sulteng Tuntut Hak Rakyat Pekurehua Pada RDP Dan RDPU Digelar Komisi II DPR-RI*
Sulteng, Mediamabespolri.com// Melalui Facebook pribadi Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, (20/05/2026), dikutip.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny Lamadjido Sp.PK,.M.Kes di dampingi Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, M.PSDM, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di selenggarakan oleh Komisi II DPR RI di ruang sidang utama DPR RI Jakarta (19/05/2026)
Dalam RDP dan RDPU wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan 3 point utama dari kasus sengketa antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat di lembah Pekurehua Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Pada point pertama Wagub Reny Lamadjido menyampaikan akar masalah yaitu klaim sepihak hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas + 6.648 Hektar di Kabupaten Poso.
Pada point kedua realitas lapangan, lahan terbukti tumpang tindih dengan 5 desa aktif (Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, Winowanga) yang memiliki infrastruktur dan ekonomi yang telah hidup puluhan tahun.
Sikap Pemerintah propinsi sulawesi Tengah yang di cantumkan pada point ketiga , secara tegas bahwa pemprov Sulawesi Tengah menuntut Enclave (pelepasan lahan) total untuk melindungi hak masyarakat dan keseimbangan ekologis.
Rekomendasi dan kesimpulan komisi II DPR RI kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah adalah
1. Untuk pengelolaan HPL di Kabupaten Poso Provinsi Sulteng, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Poso memperbaiki lokasi dan luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso tersebut sebelum realisasi Reformasi Agraria minimal 30% pada lahan 6.648 Ha dihasilkan, acara berjalan lancar dan baik, serta tidak merugikan masyarakat.
2 Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Bank Tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL Badan Bank Tanah untuk Reformasi Agraria, kepentingan umum dan sosial, pembangunan dan pemerataan ekonomi agar kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi bagi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah P4T) yang berkeadilan.
Obeth Kapita
Biro investigasi Nasional






