Modus Ditutup Dengan Teratai Kelapa Buka Tutup Diduga Gudang Hitam Buka Kembali Gudang BBM Ilegal Yang Cukup Besar.

Ogan Ilir(Sumsel)

mediamabespolri.com

 

 

21 Oktober 2024,” Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Tersebut di Jalan Mocther Soleh Parit Kecamatan Ogan Ilir Utara Kabupaten Ogan Ilir ,Sumateran Selatan DidugaPemilik Gudang Berinisial (Ar) . (Ar) ini Mafia BBM Ilegal Yang Cukup Kebal Hukum..

 

 

Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Dari Miyak Sungai Angit ataupun Minyak untuk di oplos , sangat terang terangan.

padahal jalan Indralaya adalah Menuju Polres Ogan Ilir dan Juga pusat kota palembang, dan juga POLDA Sumsel tidak terlalu jauh Dengan Diduga Gudang Ar Tersebut.

 

 

Menurut keterangan warga atau yang diduga penjaga Gudang tersebut Bedeng 2 Pintu, Tepat didepan gudang tersebut, emang benar tempat gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun pertalite , Tapi orang yang jaga lagi keluar nanti kami sampaikan katanya,

Dulu Gudang di tutup , oleh pemiliknya tetapi kini kembali Beraktivitas kembali.tutupnya

 

 

Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial ( Ar) ini memang Mafia BBM Ilegal yang ‘ cukup besar di putaran Bisnis Miyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi miyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..

 

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

 

 

“Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos ataupun TV..

 

Kepada APH wilayah Polres Ogan Ilir Dan KAPOLDA SUMSEL untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat , dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,!

 

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.

 

(Redaksi)

 

Tim Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat