*Polres Poso Terapkan Problem Solving Kearifan Lokal, Mediasi Kekeluargaan Masalah Warga Desa Patiwunga*
*Polres Poso Terapkan Problem Solving Kearifan Lokal, Mediasi Kekeluargaan Masalah Warga Desa Patiwunga*
PPS,Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Salahsatu cara terbaik dalam menyelesaikan masalah yang di lakukan oleh Polri dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, di tingkat desa.
Mengedepankan penyelesaian masalah melalui problem solving . Dengan pendekatan persuasif, musyawarah, dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
Problem solving Polisi adalah kemampuan krusial yang di miliki polisi untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis akar penyebabnya, merumuskan alternatif, dan mengeksekusi solusi terbaik
Hal ini di terapkan Bhabinkamtibmas Desa Patiwunga, Aipda Adi Darmawan, S.H., bersama Pemerintah Desa dan Tokoh Adat Desa Patiwunga yang melaksanakan mediasi atau problem solving terkait dugaan perkara perzinaan yang terjadi di Dusun II RT 01 Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan (PPS) kabupaten Poso Sulawesi Tengah Senin malam (19/05/2026).
Mediasi dilaksanakan sekitar pukul 19.30 WITA di rumah warga atas nama Adolf Frid Janiba dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial Pr. M.M. diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang laki-laki berinisial C.G. yang diketahui telah berstatus sebagai suami dari perempuan berinisial S.T.
Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan tokoh adat kemudian memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan menyerahkan proses penyelesaian kepada lembaga adat Desa Patiwunga.
Adapun keputusan adat yang disepakati yakni masing-masing pihak yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi adat berupa denda uang sebesar Rp1.500.000 per orang.
Kapolsek Poso Pesisir Selatan IPTU Haeruddin S.H., M.A.P. menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan tokoh adat yang telah mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kearifan lokal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Penyelesaian melalui problem solving dan mekanisme adat merupakan langkah yang baik selama seluruh pihak menerima hasil kesepakatan dan situasi tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga norma sosial, adat istiadat, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan yang telah ditentukan bersama.(H-hpp)
Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






