*Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar*
*Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar*

Makassar, 17.12.2025// mediamabespolri.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Rabu, 17 Desember 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Bahtiar tiba di Gedung Kejati Sulsel sekitar pukul 09.00 WITA dan meninggalkan ruang penyidik pada malam hari.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Saat ini, Bahtiar masih berstatus saksi.
Penyidik menduga adanya penggelembungan harga dan pengadaan fiktif. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik terkait perkara ini. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa.
Redaksi mediamabespolri.com Yudi






