Aktifis Minta APH Periksa PPK & Rekanan Hasil Audit BPK, Simak Penjelasannya .

Aktifis Minta APH Periksa PPK & Rekanan Hasil Audit BPK, Simak Penjelasannya .Aktifis Minta APH Periksa PPK & Rekanan Hasil Audit BPK, Simak Penjelasannya .

MAKASSAR 7 April 2026
mediamabespolri.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan konsumsi untuk peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) disubkontrakkan kepada penyedia lain.

Padahal secara tegas pengalihan pekerjaan tersebut telah dilarang dalam klausul kontrak yang ditandatangani oleh Direktur CV BMM sebagai penyedia jasa bersama pihak Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) atau dulu bernama Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar.

Aktivis antikorupsi Makassar, Mulyadi SH kepada media pada, Selasa (7/4/2026) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan tersebut untuk memastikan uang negara tak salah sasaran dalam proyek pengadaan konsumsi atau makanan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar pada tahun 2024.

Mulyadi SH menegaskan desakan pemeriksaan kepada pejabat pembuat komitmen dalam paket kegiatan tersebut akibat diduga minimnya pengawasan sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana melakukan subkontrakkan kepada pihak penyedia lain sebagaiamana temuan BPK.

Ia juga meminta agar APH memeriksa penggunaan anggaran kegiatan tersebut secara mendalam, “kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran konsumsi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar itu karena diduga kuat berdasarkan temuan ini bukan tidak mungkin ada proyek lain yang dikerjakan tak sesuai kontrak,” Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya media Celebes news, anggaran pengadaan konsumsi berupa makanan bagi peserta pelatihan di BBPVP Makassar maupun di BLK Daerah binaan BBPVP Makassar sebesar Rp1.492.870.000 justru disubkontrakkan kepada penyedia lain pada tahun 2024.

Permasalahaan lainnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik hingga berakhirnya Desember 2024 diketahui terdapat permasalahan Pengadaan konsumsi di BBPVP Makassar ditemukan disubkontrakkan kepada penyedia lain dan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp206.240.000

Pemeriksaan mendalam audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan belanja konsumsi peserta pelatihan pada BBPVP Makassar, CV BMM melakukan perikatan dituangkan dalam 12 kontrak pengadaan langsung senilai Rp1.492.870.000.

Berdasarkan 12 kontrak tersebut diketahui bahwa CV BMM harus menyediakan konsumsi makan bagi peserta pelatihan baik di BBPVP Makassar maupun di BLK Daerah binaan BBPVP Makassar sebanyak 43.143 pax pada tahun 2024.

Hasil konfirmasi BPK dengan Sdri. AAM selaku Direktur CV BMM menunjukkan bahwa Sdri. AAM hanya melaksanakan kegiatan penyediaan snack bagi peserta pelatihan dan tidak ada pencatatan serta foto kegiatan pada saat pendistribusian snack kepada peserta pelatihan.

Kegiatan penyediaan konsumsi berupa makanan bagi peserta pelatihan atas 12 kontrak tersebut diserahkan oleh Sdri. AAM kepada Sdr. SN, Direktur CV DM, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sdri. AAM selanjutnya menyerahkan uang tunai kepada Sdr. SN untuk dibelanjakan konsumsi peserta pelatihan upgrading dengan bukti nota kuitansi sebesar Rp743.347.000

Hal tersebut menunjukkan bahwa CV BMM mengalihkan pekerjaan penyediaan konsumsi peserta pelatihan kepada pihak lain yang merupakan penyedia konsumsi juga di BBPVP Makassar.

Pengalihan pekerjaan tersebut telah dilarang dalam klausul kontrak yang ditandatangani oleh Direktur CV BMM.

Selanjutnya berdasarkan dokumen kontrak dengan CV BMM, diketahui bahwa pengadaan konsumsi peserta pelatihan meliputi konsumsi peserta pelatihan di BBPVP Makasar dan konsumsi peserta pelatihan di BLK Daerah yang menjadi binaan BBPVP Makassar.

Sebanyak dua kontrak CV BMM yang ditujukan untuk pengadaan konsumsi peserta pelatihan di BLK Daerah Sulawesi Barat sebanyak 8.344 pax senilai Rp206.240.000.

Atas perbedaan nilai kontrak yang ditujukan untuk pengadaan konsumsi di BLK daerah dengan bukti transfer yang disampaikan kepada BPK, Sdr. SN tidak dapat menjelaskan alasannya. Lebih lanjut diketahui bahwa atas nilai transfer kepada Sdri. NK tersebut, Sdr. SN tidak dapat menunjukkan nota pembelian makanan ataupun foto pendistribusian konsumsi bagi peserta pelatihan di daerah.

Hal tersebut mengakibatkan bukti transfer yang disampaikan oleh Sdr. SN juga diyakini merupakan bukti penggunaan dana untuk pembelian konsumsi bagi peserta pelatihan di daerah.

Dengan demikian, pengadaan konsumsi pada BBPVP Serang, BBPVP Bekasi, dan BBPVP Makassar tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp206.240.000

Terpisah, Kepala Bagian Umum Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah dilakukan tindaklanjut dan kini sudah tidak ada masalah lagi.

“Kita sudah tindaklanjuti temuan ini dan sudah tidak ada masalah. Kami juga sudah melakukan reviaew atas temuan tersebut dan sudah melaporkan kepada ke pusat dan telah diteruskan ke BPK,”ujarnya singkat.

Gustian