Kisruh pasar butung kembali mencuat.Pemkot.Hasil Rakor jadi isu hangat Masyarakat kota makassar.

MAKASAR-Mediamabespolri.com // Hasil kesimpulan Rakor Kejati Sulsel bersama Bapak Walikota terkait pengambil alihan kepengelolaan Pasar Butung Kota Makassar adalah premature, mana bisa hasil Rakor Kejati Sulsel bersama Bapak Walikota Makassar mengintervensi Putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022 yang telah di eksekusi (berkekuatan hukum tetap) pada Agustus 2024.

Kalaupun Pemkot ingin mengambil alih kepengelolaan bersama assetnya silahkan menunggu dulu sampai masa Adendum berakhir di tahun 2036. Kita semua harus hormati Putusan perdata 1276 dan Adendum peremajaan Tahun 2012.

Kedua pedoman inilah yang mesti di jadikan dasar hukum oleh Kejati bersama Bapak Walikota Makassar. Bukan dengan hasil kesimpulan Rakor, kesimpulan Rakor adalah perbuatan Abuse Of Power. Kepengelolaan Pasar Butung saat ini di kelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, Bukan lagi KSU BINA DUTA ya. Terkait dokumen perubahan tersebut kami sudah menempuhnya dengan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM kota Makassar.

Kenapa kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi! Oleh karena kami juga melibatkan sebagai pihak Kepala Dinas Koperasi (Turut Tergugat I) Pada gugatan perdata 1276 tersebut di atas. Siapa yang bilang pihak Pemkot Makassar tidak di libatkan dalam perkara a quo 1276? Pemahaman tersebut adalah keliru dan mengada-ada saja. Dinas Koperasi & UMKM Kota Makassar adalah bagian instrumen pemerintahan dari Pemerintah Kota Makassar, jadi sewajibnya dan tidak ada alasan hukum yang membenarkan jika pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung di dasari dengan kesimpulan Rakor antara Kejati Sulsel bersama Bapak Walikota Makassar.

Hasil Kesimpulan Rakor tersebut membuat gaduh dan mengganggu stabilitas keamanan pasar butung dan lingkungan sekitarnya. Pihak Kejati Sulsel harus bertanggung jawab atas peristiwa pemberitaan melalui media kemarin tertanggal 9 Desember 2024. Kami sangat keberatan terhadap pemberitaan tersebut, hasil rakor juga memberi dampak negatif terhadap stabilitas keamanan di Pasar butung salah satu perbuatan yang memiliki dampak negatif adalah adanya Undangan Perumda Pasar ke Pedagang pasar butung untuk dilakukan rapat di ruangan Kabag Hukum Pemkot Makassar, di rapat tersebut Kabag Hukum bersama Perumda Pasar menyatakan di hadapan para pedang untuk tidak melakukan pembayaran di pasar butung dengan alasan koperasi sudah di putus kontraknya. Atas larangan tersebut Kabag Hukum secara tidak langsung membuat kisruh dan di duga sudah memprovokasi pedagang. Atas perbuatan amoral, tidak profesional ini akan kami adukan nantinya kepada Bapak Presiden RI melalui Mendagri RI. Tindakan memprovokasi pedagang sangat merugikan klien kami di Pasar Butung (H.Iwan.cs) sebagai pengelola.

Kabag hukum harus bertanggung jawab atas peristiwa pemanggilan para pedagang di Pasar butung. Kami juga mempertanyakan kapasitas Kabag Hukum yang notabenenya adalah Jaksa di instrumen pemerintahan, Kabag hukum melalui penjelasannya pada saat kami melakukan pertemuan. Beliau menjelaskan jika pemutusan sepihak KSU BINA DUTA dianggap sah dan ada pada dakwaan perkarkara tipikor Andri Yusuf. Masalah pemutusan sepihak sebetulnya memang benar ada, tapi ingat pemutusan tersebut sudah terehabilitasi (dianggap tidak ada lagi) oleh karena pada amar putusan perkara perdata 1276 poin 9, 6, dan 7 sudah tegas menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat segala perubahan atau pemutusan kontrak sepihak kepada H.iwan .cs yang di lakukan oleh PT.Haji Latunrung, lalu menyatakan sah secara hukum dan mengikat Addendum atas perjanjian kerjasama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM, dan di kuatkan oleh amar putusan poin 7 yang menyatakan sah demi hukum dan mengikat perjanjian kerjasama antara PT.Haji Latunrung L&K dengan koperasi Bina Duta.

Kabag hukum seharusnya berpedoman pada putusan perdata 1276 bukan pada perspektif hukum pidana (putusan tipikor Andri Yusuf). Nagara kita adalah Negara Kesatuan Reublik Indonesia, bukan Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk mentelaah pengelolaan pasar butung harus menggunakan juga perspektif hukum perdata bukan hanya semata-mata perspektif hukum pidana saja berlaku di Indonesia, Lalu letak pengambilalihan kepengelolaan di pasar butung melalui Kejaksaan tinggi payung hukumnya dimana? Kewenangan Kejaksaan kan hanya mengeksekusi terpidana dan menyita asset terpidana jika terbukti melakukan tipikor, letak kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi hak kepengelolaan dimana? Tunjukkan kami payung hukumnya!

Kami akan melakukan perlawanan hukum jika sampai pihak Kejati sulsel memaksakan eksekusi hak kepengelolaan di pasar butung. Pihak Kejati bersama Bapak Kabag Hukum semestinya memeriksa Perumda Pasar Makassar Raya, sejak klien kami mengelola pasar butung di bulan agustus tahun 2024 sampai sekarang, Pemkot Makassar melalui Perumda Makassar Raya masih melakukan pemungutan retribusi dan menagih uang Jasa Produksi kepada klien kami.

Artinya apa? Artinya Pemkot Makassar juga mengakui keabsahan klien kami mengelola Pasar Butung dan tidak ada pemutusan sepihak yang pernah di lakukan.jika benar sudah dilakukan pemutusan kontrak terhadap klien kami, kenapa Pemkot Makassar masih melakukan pungututan dan menagih Jasa produksi tiap bulannya kebklien kami???

Hal ini kami bisa buktikan dengan tagihan invoice tiap bulannya di bayarkan oleh klien kami.

Kabag Hukum Kota Makassar harus bertanggung Jawab atas peristiwa semua ini sehingga menimbulkan opini publik yang sesat serta mengandung unsur memecah belah antara pedagang dan pengelola pasar butung saat ini, Kabag hukum Pemkot Makassar pula harus memberikan advice hukum ke Bapak Walikota Makassar secara jelas baik dari perspektif hukum pidana dan perspektif hukum perdata untuk melihat kepengelolaan Pasar Butung. Negara kita adalah negara hukum, bukan hanya putusan pidana saja yang berlaku di Republik ini. Kasihan Bapak Walikota yang sama-sama kita cintai, beliau sementara membangun Kota Makassar dan mensejahterakan masyarakatnya, Kabag Hukum Kota Makassar jangan suka bikin gaduh di pasar butung dan mengganggu Kamtibmas di lingkungan sekitar pasar butung, sejak klien kami mengelola pasar butung tidak ada lagi masalah maupun pelanggaran yang kami lakukan, jika ada silahkan periksa dan buktikan. Semua pedagang aman berjualan dan para pembeli juga sudah merasa nyaman datang di pasar butung.
Hormat Kami Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Kota Makassar.

sumber.Hari Ananda Gani, SH

Rep_Djufri