*Kejati Sulsel Dalami Peran Eks Pimpinan DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas*
*Kejati Sulsel Dalami Peran Eks Pimpinan DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas*

Makassar, 16.04.2026// mediamabespolri.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menelusuri peran sejumlah tokoh penting yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel dan kini menduduki posisi sebagai kepala daerah.
Langkah ini menandai pergeseran fokus penyidikan, dari dugaan penyimpangan teknis di lapangan ke proses penganggaran di tingkat legislatif yang diduga menjadi titik awal persoalan.
Pada Kamis (16/4/2026), penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Mereka di antaranya Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa), serta Ni’matullah yang saat itu juga masuk dalam jajaran pimpinan DPRD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk menggali apakah proyek pengadaan bibit nanas tersebut pernah dibahas dan disetujui dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
“Penyidik mendalami proses pembahasan di Banggar, termasuk sejauh mana keterlibatan DPRD dalam penganggaran proyek ini,” ujarnya.
Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah satu eks pimpinan DPRD, Muzayyin Arif, dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan rinci.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran masing-masing.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Syaharuddin Alrif dan Andi Ina Kartika Sari belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan kepada keduanya diketahui telah tersampaikan, namun hingga Jumat (17/4/2026) belum mendapat tanggapan.

Sorotan terhadap perkembangan kasus ini juga datang dari kalangan aktivis. Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menilai langkah Kejati sebagai indikasi bahwa penyidikan mulai menyentuh inti pengambilan keputusan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan kejelasan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






