*Kejari Enrekang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS Baznas*
*Kejari Enrekang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS Baznas*

Kejaksaan Negeri Enrekang 09.12.2025// mediamabespolri.com- kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun 2021–2024. Penetapan diumumkan melalui press release resmi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dua tersangka tersebut yakni H Junwar, Ketua Baznas Enrekang periode 2021–2026, dan Ilham Kadir Komisioner Baznas periode 2021–2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Kejari menyebut proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Enrekang menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan, serta meminta seluruh pihak kooperatif. Masyarakat diminta tetap mempercayai Baznas sebagai lembaga amil zakat, karena penindakan ini ditujukan kepada oknum, bukan lembaganya.
Press release ini disampaikan sebagai rujukan resmi perkembangan perkara.
Redaksi mediamabespolri.com Yudi






