PERA RMC APRI DORONG LEGALISASI WPR–IPR: HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT HARUS DIFASILITASI NEGARA

JAKARTA // Mediamabespolri.com, 30 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI), Ir. Gatot Sugiharto, menegaskan pentingnya negara memberikan ruang pembinaan, pendampingan, dan percepatan legalisasi bagi kelompok Pertambangan Rakyat (PERA) yang berada dalam pembinaan Responsible Mining Community (RMC) APRI dan sedang menjalani proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Gatot Sugiharto, rakyat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam tidak boleh semata-mata dipandang sebagai objek penertiban. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan membuka jalan legalisasi pertambangan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

> “Kami tidak meminta ampun untuk melakukan pelanggaran. Kami meminta negara menjalankan kewajibannya membina, memfasilitasi, dan membuka jalan legal bagi rakyat menuju WPR dan IPR. Kekayaan alam harus benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Gatot, akhir Agustus 2026.

AMANAT PASAL 33 UUD 1945

DPP APRI menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam:

> “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Gatot menjelaskan bahwa amanat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat, termasuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses legal melalui mekanisme WPR dan IPR.

PERINTAH PEMBINAAN DAN FASILITASI

DPP APRI menyoroti pentingnya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan fasilitasi pertambangan rakyat. Masyarakat yang ingin menjalankan pertambangan rakyat harus diarahkan untuk membentuk kelompok, memenuhi persyaratan, mengajukan WPR, dan mengikuti seluruh proses perizinan hingga memperoleh IPR.

> “Jalan keluar dari persoalan pertambangan rakyat bukan sekadar penindakan. Jalan keluarnya adalah penataan, pembinaan, fasilitasi, dan percepatan legalisasi,” ujar Gatot.

RMC APRI: MEMBANGUN JALAN MENUJU LEGALITAS

Kelompok PERA yang tergabung dalam RMC APRI didorong untuk menyiapkan kelembagaan dan persyaratan menuju legalitas, antara lain:

pembentukan kelompok dan kepengurusan.

penyusunan AD/ART dan daftar anggota;

penataan lokasi dan peta wilayah.

pengajuan WPR sesuai mekanisme;

pemenuhan persyaratan menuju IPR.

penerapan keselamatan kerja;

perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dalam setiap tahap, APRI meminta pemerintah untuk mengutamakan pembinaan dan fasilitasi terhadap kelompok yang sungguh-sungguh menempuh proses legalisasi, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

BUKAN BEBAS TANPA ATURAN

Ketua Umum DPP APRI menegaskan bahwa perjuangan legalisasi pertambangan rakyat bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.

> “Kami menolak pertambangan yang merusak lingkungan, membahayakan pekerja, menggunakan praktik ilegal, atau mengabaikan hukum. Kelompok PERA harus membuktikan kesungguhannya dengan tertib, aman, bertanggung jawab, dan terus bergerak menuju legalitas penuh,” tegas Gatot.

APRI juga mengingatkan bahwa status proses pengajuan WPR dan IPR harus mendapatkan kepastian dari pemerintah sesuai mekanisme hukum, dan tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai pengganti izin pertambangan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

SERUAN DPP APRI

DPP APRI mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk:

1. Mempercepat penetapan WPR di daerah-daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat.

2. Memberikan pendampingan nyata kepada kelompok masyarakat menuju IPR.

3. Mengutamakan pembinaan dan penataan bagi masyarakat yang sedang mengikuti proses legalisasi.

4. Membangun mekanisme transisi yang jelas dan berkeadilan, agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian akibat lambatnya proses administrasi pemerintah.

5. Mendorong pertambangan rakyat yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

6. Menjadikan koperasi dan kelembagaan masyarakat sebagai penguatan ekonomi pertambangan rakyat.

PENEGASAN

> “Negara tidak boleh hadir hanya ketika rakyat harus ditertibkan. Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan pembinaan, kepastian hukum, dan jalan menuju legalitas. Pertambangan rakyat harus ditata, bukan dibiarkan tanpa solusi; dibina, bukan sekadar disalahkan. Itulah perjuangan APRI untuk rakyat Indonesia,” tutup Ir. Gatot Sugiharto, Ketua Umum DPP APRI.

APRI menegaskan: legalisasi pertambangan rakyat adalah jalan menuju kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tim : Humas DPP APRI

Narasunber : Ir.Sigit Sugiharto

Red/Hsn