Dua Hari Telusuri Jejak Target di Banyuwangi, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Hadapkan Kades AS
BANYUWANGI mediamabespolri.com – Setelah dua hari melakukan penelusuran di Kabupaten Banyuwangi, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menemukan keberadaan Kepala Desa (Kades) berinisial AS untuk dihadapkan pada penyidik guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sedang ditangani penyidik.
Kades AS ditemukan bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 18.58 WIB. Setelah memastikan identitas yang bersangkutan, penyidik langsung membawanya ke Mapolresta Malang Kota.
Penindakan tersebut dilakukan, setelah Kades AS diketahui tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi dan dua kali surat panggilan penyidik yang telah disampaikan secara patut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan pihak yang dipanggil namun tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah.
Operasi pencarian tersebut dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Suryantara Adi Pratama, bersama sedikitnya empat orang personel penyidik.
Menurut Ipda Suryantara, upaya menghadirkan Kades AS tidak berjalan mudah. Selama dua hari, tim penyidik melakukan penelusuran di sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Kades AS.
“Kami sudah mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan yang bersangkutan. Bahkan upaya pelacakan melalui sinyal seluler pun juga telah kami lakukan, namun keberadaannya masih sulit terdeteksi,” ujar Ipda Suryantara kepada Wartawan.
Ia menjelaskan bahwa hingga Sabtu sore, keberadaan AS masih belum berhasil dipastikan. Namun setelah tim mempelajari pola aktivitas dan mobilitas yang bersangkutan, penyidik akhirnya berhasil menemukan lokasi tempat tinggal sementara dari Kades AS.
Kasus yang menyeret nama Kades AS bermula dari laporan seorang Professional Make Up Artist (MUA) asal Kota Malang bernama Khadijah Azzahra. Dalam perkara tersebut, AS berstatus sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil cukup besar.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Khadijah mengunggah pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya, @khadijahazzahra_makeup, pada pertengahan Oktober 2025. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam unggahannya, Khadijah mengaku mengalami sejumlah kerugian finansial yang menurutnya berkaitan dengan transaksi yang difasilitasi oleh Kades AS.
Kerugian pertama disebut berasal dari dana pembelian perhiasan emas senilai Rp56 juta yang menurut Khadijah gagal direalisasikan, sementara dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan secara penuh.
Kerugian kedua berkaitan dengan biaya kursus bahasa dan asrama bagi adiknya selama menempuh pendidikan di Tiongkok dengan nilai sekitar Rp26 juta yang disebut telah dibayarkan namun tidak diteruskan kepada pihak terkait.
Selain itu, Khadijah juga mengaku mengalami kerugian akibat biaya tiket perjalanan pulang ke Indonesia bagi dirinya dan tiga anggota keluarganya, yang menurutnya seharusnya telah dipersiapkan melalui Kades AS.
Secara keseluruhan, nilai kerugian yang diklaim Khadijah ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50 juta disebut telah dikembalikan oleh AS, sementara sisanya hingga kini masih menjadi pokok permasalahan yang dipersoalkan.
Merasa tidak memperoleh kepastian mengenai penyelesaian sisa kewajiban tersebut, Khadijah kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak Kades AS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam undangan klarifikasi maupun surat panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.
(Candra)






