Sekretaris Desa Jember Jadi Tahanan, Diduga Turut Korupsi APBDes Bersama Mantan Kades
Jember, mediamabespolri.com – Sekretaris Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang hanya disebutkan dengan inisial “Z”, resmi ditahan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pada Rabu (10/12/2025). Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tanggul Wetan H. Suwadi Sulton alias Tuan Takur.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penahanan Z kepada wartawan di ruang kerjanya. Menurutnya, Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan Suwadi.
“Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS (Suwadi Sulton). Diduga ia memasukkan data tidak semestinya dalam laporan pertanggung jawaban dan menikmati uang hasil korupsi tersebut,” jelas Angga.
Sebelumnya, Suwadi telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember setelah Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 10 bulan pada Agustus 2025. Tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades itu menimbulkan kerugian uang negara sebesar lebih Rp 480 juta dari APBDes tahun 2022 dan 2023.
Suwadi pertama kali ditangkap dan ditahan unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pada November 2024 setelah penyelidikan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.*
(Rup)






