*Membongkar Kekeliruan Penyidikan dan Dugaan Pemerasan: Kasus BAZNAS Enrekang Dinilai Sarat Penyalahgunaan Wewenang*

*Membongkar Kekeliruan Penyidikan dan Dugaan Pemerasan: Kasus BAZNAS Enrekang Dinilai Sarat Penyalahgunaan Wewenang*

Enrekang 02.12.2025// mediamabespolri.com — Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh rilis resmi Kejaksaan Negeri Enrekang yang menetapkan sejumlah pengurus BAZNAS sebagai tersangka. Di ruang publik, bermunculan berbagai narasi tumpang tindih yang sebagian bahkan mengarah pada fitnah, sehingga merugikan martabat lembaga zakat tersebut. Padahal persoalan sesungguhnya jauh lebih kompleks dan tidak sesederhana stigma “penyalahgunaan dana zakat” yang beredar.

Kasus ini bukan soal kesalahan internal BAZNAS. Bukan soal setoran. Bukan sogok-menyogok. Dan bukan pula soal korupsi sebagaimana dikonstruksikan secara sepihak. Persoalan yang terjadi adalah rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi informasi, tindakan ultra vires, serta dugaan pemerasan yang sejak awal membangun tekanan psikologis terhadap pengurus aktif maupun nonaktif BAZNAS.

Audit Tak Sah dan Proses Penyidikan yang Cacat Hukum

Kronologi bermula pada tahun 2024 ketika Kejari Enrekang di bawah kepemimpinan mantan Kajari Padeli membuka penyelidikan dugaan korupsi dana zakat. BAZNAS telah menyerahkan audit internal, audit eksternal, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pemeriksaan syariah. Namun seluruh dokumen tersebut ditolak.

BPKP—satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara—menolak melakukan audit karena BAZNAS bukan pengelola keuangan negara. Meski demikian, Kejaksaan disebut tetap memaksa Inspektorat Sulsel melakukan audit, padahal menurut UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14/2014, BAZNAS adalah lembaga non-struktural yang berada di bawah BAZNAS RI dan Kementerian Agama, bukan perangkat daerah.

Audit oleh Inspektorat Daerah melanggar Permendagri 8/2020 dan merupakan tindakan ultra vires. Produk audit tersebut—LHP—secara hukum batal demi hukum (void ab initio). Namun ironisnya, LHP tidak sah ini justru dijadikan dasar menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Inilah kesalahan fatal pertama yang meruntuhkan bangunan perkara.

Tekanan Penyidikan dan Dugaan Pemerasan

Selama penyidikan berlangsung, tekanan terhadap pengurus BAZNAS disebut semakin kuat. Pemanggilan dilakukan berulang-ulang, pemeriksaan tidak mengikuti standar KUHAP, dan muncul dugaan kriminalisasi bertahap.

Di tengah tekanan itu, beredar kabar bahwa para komisioner “menyerahkan uang dua miliar lebih” sebagai bukti kesalahan. Faktanya, penyerahan uang tersebut memang terjadi, namun bukan karena inisiatif komisioner. Bukan setoran, bukan suap, dan bukan upaya “mengurus perkara”.

Penyerahan itu diduga terjadi akibat tekanan psikologis, ancaman halus, dan manipulasi situasional yang dibangun oleh oknum mantan Kajari Padeli dan beberapa anggotanya. Diduga, mereka menjanjikan penghentian perkara, pelunakan tuntutan, atau “mengamankan proses hukum” dengan syarat sejumlah uang. Sebaliknya, bila tidak dipenuhi, perkara akan diperkeras.

Secara hukum, tindakan tersebut masuk kategori dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. Ketika BAZNAS menolak permintaan lanjutan, tekanan penyidikan justru meningkat drastis: pemanggilan dipadatkan, ancaman penahanan muncul, dan pemeriksaan staf dilakukan tanpa prosedur due process of law.

Kekeliruan Penerapan Pasal Tipikor

Dalam rilis Kejari, para pengurus dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara. Di sinilah letak kekeliruan terbesar.

Dana zakat menurut UU Pengelolaan Zakat bukan bagian dari keuangan negara, bukan APBN/APBD, dan bukan PNBP. Putusan Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2015 dan No. 1644 K/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa dana zakat tidak bisa dikualifikasikan sebagai keuangan negara.

Karena itu, memaksakan konsep kerugian negara terhadap BAZNAS adalah kekeliruan hukum, kekeliruan perspektif, dan kekeliruan administratif.

Kejari juga menuding adanya operasional melebihi 50%, belanja pegawai, dan penerima zakat fiktif. Tuduhan ini muncul dari ketidaktahuan terhadap teknis pengelolaan zakat. Dalam syariah, Dana Amil memang digunakan untuk operasional amil, termasuk gaji, tunjangan, dan biaya kerja lainnya. BAZNAS tidak tunduk pada struktur anggaran pemerintah sehingga standar APBD tidak relevan digunakan.

Angka kerugian Rp16 miliar yang disebutkan Kejari juga tidak berdasar karena lembaga berwenang menyatakan kerugian negara hanyalah BPK atau BPKP. Sementara pengembalian Rp1,1 miliar yang disorot Kejari merupakan upaya kerapian administrasi, bukan bukti korupsi.

BAZNAS Pilih Jalur Hukum dan Melawan Penyalahgunaan Wewenang

Di tengah tekanan, BAZNAS memilih tetap menempuh jalur hukum. Mereka memiliki peluang besar untuk memenangkan praperadilan karena:
1. Dasar hukum penyidikan tidak sah,
2. Alat bukti tidak sah,
3. Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kajari juga telah dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Kejati Sulsel, Komisi Kejaksaan, serta kepolisian.

Penutup

Pada akhirnya, publik perlu memahami bahwa kasus BAZNAS Enrekang bukan persoalan uang, bukan soal setoran, dan bukan permainan komisioner. Ini adalah persoalan keberanian menolak praktik kotor, melawan penyalahgunaan kekuasaan, dan mempertahankan kehormatan lembaga zakat sebagai penjaga amanah umat.

Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pengurus, tetapi marwah lembaga zakat itu sendiri. BAZNAS memilih tetap lurus, transparan, dan publik berhak mengetahui kebenaran itu. Redaksi mediamabespolri.com Yudi