Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan, Berbuah Kepercayaan Masyarakat Kembali Pulih
Banyuwangi mediamabespolri.com – Berkat arahan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra kepada seluruh Polsek jajaran yang tak henti dilakukan untuk selalu santun dengan pengayoman serta gerak cepat ambil langakah terdepan saat ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, berbuah manis dan memberikan harapan baru untuk masyarakat yang menjadi korban tindak pidana yang mengharap bantuan Polisi.
Salah satu contoh seperti yang terjadi di Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi yang berhasil ungkap kasus laporan masyarakat yang digelapkan kendaraanya hingga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Grand Max, jenis pick up tahun 2011 dengan nomor polisi P 8067 VG, nomor rangka MHKP3BA1JBK025907, nomor mesin DJ07076, warna hitam, berserta STNK, yang diduga digelapkan tetangga korban.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Rocky Heru Prasetya dengan menyerahkan langsung mobil pick up kepada pemiliknya di hari Senin,15/09/2025, di Mapolsek Rogojampi Jl. Raya Rogojampi, Rogojampi, Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Agus Santosa selaku Korban penggelapan kendaraan roda empat oleh tetangganya tersebut, sebelumnya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Rogojampi dan membuat mosi tidak percaya tumbuh dalam dirinya.
Hal tersebut bukan tanpa sebab pasalnya dari pelaporan yang sempat ditolak hingga akhirnya ditrima setelah berhari hari adu mulut dan argumen tak terindarkan, dan juga sejak laporan diterima ia merasa laporanya di abaikan dan dibiarkan sampai berbulan – bulan, hingga akhirnya kekecewaan dan ketidakpercayaan itu terhapus bahkan merasa sebaliknya, dimana dirinya yang seorang korban merasa sangat bangga dan sangat berterimakasih kepada Kepolisian sejak pelaporanya tersebut ditangani Kanit Reskrim Polsek Rogojampi yang baru menjabat.
“Rasa kecewa saya terobati saat dilayani dengan pengayoman sepenuhnya oleh Kanit Reskrim yang sekarang, dan saya sangat berterima kasih banyak kepada Kepolisian dan saya sangat Bangga terhadap kinerjanya sekarang, gerak cepat kepolisian membuahkan hasil hingga membuat bahagia masyarakat seperti saya, tak hanya ini semua gratis tanpa biaya sepeserpun ” Ungkap Agus Santosa, Korban penggelapan Mobil oleh tetangga.
Adapun kronologi peristiwa bermula pada Rabu, 19 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tetangga atau terlapor berinisial GD (terduga pelaku ), warga Dsn. Kedawung, Ds Aliyan datang untuk meminjam kendaraan pickup Grand Max milik pelapor Agus Santoso Warga Dsn. Bolot, Ds. Aliyan dengan alasan mengangkut aki bekas.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 23 April 2025 pukul 14.00 WIB, Korban yang saat itu berada dirumahnya ditelpon Via WhatsApp oleh tetangganya tersebut atau terlapor GD (terduga pelaku ), dimana dirinya mengatakan bahwa kendaraanya tersebut akan diambil oleh saudaranya yang berinisial NH (terduga pelaku) Domisili Ds. Bomo, Kec. Blimbingsari, hingga korban yang percaya kepada tetangganya tersebut menyerahkan kunci serta STNK ke NH (terduga pelaku), .
Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Menurut keterangan terlapor GD (terduga pelaku ), mobil dibawa oleh saudaranya NH (terduga pelaku), bersama sejumlah rekannya ke wilayah Kec. Asembagus, Kab. Situbondo. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp70 juta, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, dimana kendaraan korban sempat terlihat berada di wilayah Kec. Wongsorejo, Kanit Reskrim Ipda Rocky Heru Prasetya bergerak cepat langsung menuju area wilayah tersebut untuk menyisir beberapa lokasi yang sudah ia curigai dan alhasil pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil tersebut ditemukan terparkir di area SPBU Ds. Bangsring, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi
“Saat ditemukan, mobil dalam kondisi terkunci rapat dengan kunci kontak dan STNK masih berada di dalam kendaraan, sementara penguasanya tidak diketahui. Kemudian kita mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya” ujar Ipda Rocky Heru Prastya
Lanjut Kanit Reskrim Ipda Rocky Heru Prasetya, dimana dirinya menyerahkan langsung mobil pick up tersebut kepada pemiliknya. Dijelaskan Ipda Rocky Heru Prasetya, msntan Kanit II Satreskoba Polresta Banyuwangi, dan hingga diberikan amanah baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, mendapati adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan penggelepan kendaraan roda empat berjenis pick up dengan nomor laporan polisi LP-B/70/IX/2025 tertanggal 12 September 2025.
“Setelah kita memeriksa terlapor dan juga mengambil keterangan beberapa saksi, kita mendapat bukti petunjuk, dan alhmdulilah pelaku juga sudah ditangkap oleh Satreskrim, Unit Resmob, Polresta Banyuwangi atas kasus berbeda yaitu Curanmor ” tegas Ipda Rocky Heru Prasetya.
Saat ditemukan, mobil dalam kondisi terkunci rapat dengan kunci kontak dan STNK masih berada di dalam kendaraan, sementara penguasanya tidak diketahui. Aparat kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik yang sah. ( Agus Khafi ) Selasa, 16/09/2025.
(andoyo)






