Kecelakaan , Tidak MemikirkDiduga Mobil Pick Up Melebihi Muatan Rawan an Keselamatan Pengguna Jalan Lain. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

Minggu 11 Oktober 2025, Diduga Mobil Pick up Kelebihan Muatan Mobil Pick up BG 8665 OJ Dan BG 8971 NF Ada Sekitar 7-8 mobil Kompoi Sekitar jam 02 .00 Dinihari Mobil Pick up kelebihan Muatan Kompoi Memasuki jalan raya sudirman ke arah Kota Prabumulih.

 

Diduga pemilik mobil pick up, yang tidak memikirkan keselamatan Supir,dan pengendara yang lain. dan diduga mobil tersebut akan mengatarkan barang yang di dalam mobil pick up tersebut, di salah satu toko kota Prabumulih.

 

 

Mobil pick up merupakan salah satu jenis kendaraan yang sering dipakai untuk mengangkut penumpang atau barang,

Namun, penggunaan mobil pick up di jalan raya tidak bisa sembarangan, melainkan harus mengikuti peraturan yang berlaku.

 

Bagi pemilik mobil pick up, penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang berlaku,

Hal ini bertujuan agar keselamatan Anda dan pengguna jalan lain terjamin, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin diberikan.

 

 

Dengan mematuhi peraturan dan menggunakan mobil pick up dengan bijaksana, kita dapat menjaga keselamatan diri sendiri, dan pengguna jalan lainnya, dan lingkungan sekitar,

Surat edaran ini juga mengatur batasan dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up.

 

Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.

 

 

Selain itu, ada batasan untuk area luar dinding bak belakang terbuka, di mana ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter, dengan batas lebar maksimal 50 milimeter dan tidak boleh melebihi lebar kabin mobil pick up.

Tetapi masih saja ada pemilik mobil pick yang tidak memikirkan keselamatan Supir dan keselamatan penguna jalan raya.Tutup

 

 

Redaksi

Mediamabespolri.com

Tim Redaksi Am

Polri Untuk Masyarakat