DPD LBH LIBAS Kaltim Koordinasi dengan Polres Berau, Soroti THR Karyawan PT KDC-GMO yang Belum Terbayar
Berau, Kalimantan Timur | www.mediamabespolri.com
Senin, 06 April 2026
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH LIBAS Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Polres Berau guna berkoordinasi terkait persoalan tidak terbayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT KDC-GMO. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kanit 03 Polres Berau, IPDA Agus, dalam suasana yang komunikatif dan terbuka.
Dalam pertemuan tersebut, DPD LBH LIBAS Kaltim membahas rencana aksi yang akan dilakukan oleh Serikat Buruh Keadilan, menyusul belum adanya titik temu dalam penyelesaian sengketa THR antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan. Sebelumnya, proses klarifikasi terkait berkas dan data telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan, Muhammad Arsyad, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD LBH LIBAS Kaltim, menegaskan bahwa hak THR tetap harus diberikan kepada para pekerja, termasuk mereka yang terkena rasionalisasi. Menurutnya, meskipun karyawan telah menandatangani perjanjian bersama (PB), hal tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.
“THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, terutama menjelang hari raya keagamaan. Hak ini tidak bisa dihilangkan dengan alasan apapun,” tegas Muhammad Arsyad.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan haknya secara penuh. Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk pertemuan lanjutan yang digelar pada 01 April 2026, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Sementara itu, IPDA Agus selaku Kanit 03 Polres Berau menyambut baik kedatangan DPD LBH LIBAS Kaltim. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat serta siap memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa demi menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
writer: redaksi pelaksana Kaltim
editor:www.mediamabespolri.com






