DPP Serikat Buruh Keadilan Datangi HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Desak Penyelesaian Kasus PHK Harun oleh PT SMJ
DPP Serikat Buruh Keadilan Datangi HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Desak Penyelesaian Kasus PHK Harun oleh PT SMJ
Berau, Kaltim – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Keadilan mendatangi pihak Hubungan Industrial (HI) dan pengawasan ketenagakerjaan guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami seorang pekerja bernama Harun oleh perusahaan PT SMJ. Kasus tersebut diketahui telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun tanpa penyelesaian yang jelas 04/05/26
Kedatangan DPP Serikat Buruh Keadilan ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi, khususnya terkait tuntutan sisa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta kompensasi yang seharusnya diterima oleh Harun.
Menurut keterangan, kasus ini sebelumnya telah beberapa kali difasilitasi oleh pihak Hubungan Industrial untuk dilakukan klarifikasi dan pencocokan data antara kedua belah pihak. Namun, sangat disayangkan pihak manajemen PT SMJ disebut tidak pernah menghadiri undangan tersebut.
Tidak hanya pada tahap klarifikasi, proses penanganan kasus ini juga telah berlanjut ke tahap pemeriksaan. Akan tetapi, kembali pihak perusahaan PT SMJ dilaporkan tidak kooperatif karena tidak pernah hadir dalam setiap panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak berwenang.
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Keadilan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD LBH Libas Kaltim menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut sangat merugikan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, apabila pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan status PKWT sebelum masa kontrak berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan.
“Kompensasi tersebut harus dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani, ditambah sisa masa kontrak, serta hak-hak lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Ini adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar instansi terkait, baik Hubungan Industrial maupun pengawasan ketenagakerjaan, dapat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian perselisihan ini.
DPP Serikat Buruh Keadilan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum serta keadilan bagi pekerja yang telah dirugikan, sekaligus menjadi perhatian bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
writer: redaksi pelaksana kaltim






