Bumdesma Tajinan Di Duga Melanggar UU KIP No. 14 TH 2008, Begini Kata Direkturnya Tentang Anggaran !!!

Kabupaten Malang, Bumdesma Tajinan kini Reshufile pengurus, dari pengurus lama ketuanya di ketahui Namanya inisial ( S ) sedang pengurus baru ketua / Direktur Bumdesma Kecamatan Tajinan Yovan.

 

Ingat PNM / Permodalan Nasional Madani bergerak di bidang UMKM, usaha mikro kecil & menengah milik BUMN, dulu warga masyarakat banyak pula yang pinjam dana di tiap – tiap desa untuk membangun perekonomian rakyat agar lebih baik kehidupannya, namun seiring program BUMN tersebut di duga banyak permasalahan, kini dana tersebut pindah dan meleburkan diri menjadi Bumdes, khususnya di Kecamatan Tajinan, kamis 10 juli 2025.

 

UU KIP terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat di pertanggung jawabkan.  Beberapa poin penting dalam UU KIP:

 

Hak atas Informasi: Setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan.  Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang diminta dan mengumumkan Informasi Publik yang bersifat strategis dan/atau yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak. 

 

Direktur Bumdesma Tajinan Yovan Menjelaskan, pihaknya terpilih menjalankan tugasnya perlu aktif cek and ricek by data untuk di pertanggungjawabkan setelah menjabat sebagai Direktur Bumdesma ada Sertijab jabatan ada 162 kelompok yang terlibat anggota aktif memakai dana Bumdes yang sebelumnya PNM ( BUMN ).

 

Di tambahkan ia terus memeriksa dan cek data di seluruh wilayah 12 desa, kami dapat data dari pengurus lama, apa benar data – data tersebut sehingga nanti pada akhirnya kita ada kesimpulan surplus data kebenaran data.

 

Awak media mabes polri. com saat menanyakan berapa total anggaran Bumdesma Tajinan awal pengurus lama, ia tidak bisa menyebutkan angka nominal dana tersebut, hal ini patut di duga tidak transparansi dan melanggar UU KIP no. 14 TH 2008. itu anggaran dari negara seharusnya di jawab saja demi keterbukaan informasi publik.

 

Lebih aneh lagi awak media konfirmasi Bendahara Bumdesma Tajinan Indra menyebutkan ada 162 kelompok tentang nominal anggaran berapa malah di suruh mempertanyakan ke kadis Dinas DPMD dan tidak ada jawaban berapa anggaran dana Bumdesma tersebut.

 

Kepala Dinas DPMD EKo menuturkan, Terkait Bumdesma Tajinan pernah kami fasilitasi terkait tata kelola Bumdesma sesuai dengan PP 11 TH 2021. Sesuai regulasi bahwa kewenangan tertinggi Bumdesma ada di Musyawarah Antar Desa.(MAD).  DPMD tugasnya adalah memfasilitasi tata kelola, sedangkan masalah keuangan dan pengelolaan kembali ke PP 11 2021 yaitu MAD , Monggo bisa di konfirmasi ke jajaran pengawas dan dewan penasehat serta direktur Bumdesma.

 

Sementara masyarakat menyebutkan enggan di sebut namanya, Inisial ( k ) bahwa dana itu sekitar kurang lebihnya Rp. 500.000.000. dan ada kabar dana itu di pakai pribadi dan akan di kembalikan dengan cara akan di angsur oleh Pengurus lama.

 

Sementara Dewan Penasehat Bumdesma Tajinan Teguh menyebutkan, bahwa dana yang di pakai pengurus lama Inisial ( S ) tidak sebanyak itu dari opini publik dan ia akan segera mengembalikan dana tersebut di bulan juli 2025.

 

 

Plt Camat Tajinan Franky Sukandari menegaskan terkait Bumdesma Kecamatan Tajinan itu ada mekanismenya sendiri ada pengurus dan ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya, jika ada permasalahan dalam penggunaan Anggaran dana dari Negara itu ada 12 kades selaku Dewan Penasehat.

 

Lebih lanjut Dewan Penasehat itulah yang berhak membina dan mengarahkan pengurus Bumdesma Kec. Tajinan melakukan Musyawarah Antar Desa ( MAD ) yang sudah terbentuk itu terkait jika ada penyalahgunaan dana oleh pengurus lama, ada rapat anggota, ucap Franky Sukandari. pengurus lama direktur Bumdesma Kec. Tajinan ( S ) belum bisa di konfirmasi hingga berita di tayangkan.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

( Zak )