Dugaan Tidak Transparansi Pengurus WSLIC Kepada Pemdes Segaran, Pengelola Siap Mediasi.

Dugaan Tidak Transparansi Pengurus WSLIC Kepada Pemdes Segaran, Pengelola Siap Mediasi.

Media Mabes Polri. Com – Kabupaten Malang, program WSLIC (Water & Sanitation for Low Income Communities) adalah program yang menggunakan dana hibah untuk meningkatkan akses air bersih dan sanitasi di daerah berpenghasilan rendah.

Dana hibah ini biasanya bersumber dari pemerintah atau lembaga donor dan diberikan kepada komunitas atau organisasi yang memenuhi kriteria tertentu tanpa mengharapkan pengembalian tepatnya di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Minggu 29 / 06 / 2025.

Dana hibah adalah bantuan keuangan yang diberikan tanpa kewajiban pengembalian. Dalam konteks WSLIC, dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek air dan sanitasi di daerah yang membutuhkan.

Sumber Dana:
Dana hibah WSLIC bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah pusat atau daerah, lembaga donor internasional, atau bahkan filantropi swasta.

Penerima dana hibah WSLIC biasanya adalah pemerintah daerah, organisasi masyarakat, atau kelompok swadaya masyarakat yang bergerak di bidang air dan sanitasi.

Kepala Desa Segaran H. Tasan menjelaskan, program WSLIC menghasilkan pendapatan signifikan yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD) sejak tahun 2007 hingga 2013, dengan jumlah pelanggan sekitar 650. Namun, setelah masa jabatan beliau berakhir pada tahun 2014, transparansi aliran pendapatan dari program tersebut menjadi tidak terlacak.

Pada periode 2019 hingga saat ini H. Tasan kembali menjabat, pendapatan WSLIC diperkirakan mencapai Rp 12.000.000 / bulan, estimasi 1 milyard secara keseluruhan bisa kurang bisa lebih, Yang menjadi perhatian adalah, desa hanya menerima dua kali transfer dana masing-masing sebesar Rp 500.000 itu cuma dua kali dari pihak pengelola program WSLIC, Kejelasan aliran dana lainnya dan pemasukan ke kas desa masih belum terungkap.

H. Tasan menekankan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana WSLIC ke depannya, dengan seluruh pendapatan dialirkan ke PAD dan dipergunakan untuk program-program pembangunan sosial kemasyarakatan di desa.

Camat Gedangan Teguh menuturkan, pengelolaan dana hibah WSLIC dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme musyawarah desa, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Ketua Paguyupan WSLIC Lisiyanto menjelaskan, suka duka mengurus WSLIC banyak ruginya dan tekor bahkan sampai pinjam BPKB atau pinjam talangan dana untuk pembiayaan dan perawatan Pompa Air hingga pembayaran PLN dari Program Sosial beralih ke Program Bisnis, hal inilah kami mengalami kerugian terus karena bayar aliran listrik mahal hingga Rp. 5.000.000.,_ dan sekarang sudah pindah lagi ke program Sosial.

Pihaknya siap, jika memang kami melanggar hukum siap di periksa oleh APH, ya karena kami memang banyak rugi dan tekor dan amanah, semua ini kami niatkan ke hati bersama pengurus lain kami membantu rakyat agar keberadaan WSLIC tetap ada dan kami tidak rela jika WSLIC di hapus karena ada pesaing PDAM tersebut.

Bersama pengurus kami berharap mempertahankan keberadaan WSLC sebab jika diliat dari sisi sosialnya tinggi kami sepakat bayarnya juga murah dan bervariasi Rp 30.000,_ & Rp. 40.000,_.

Water & Sanitation For Low Incame Comunities ( WSLIC ), program dari Pemerintah Pusat dan atau bantuan dari Bank Dunia layak di pertahankan dan di perjuangkan untuk peruntukannya demi kelangsungan hidup bagi masyarakat sekitar khususnya kelas menengah ke bawah sangat terbantu karena bayarnya murah dan terjangkau

Harapan kami selaku pengurus WSLIC dan PDAM / Perumda Jasa Tirta Kanjuruhan bisa berdampingan, biarkan masyarakat menentukan pilihanya apakah ikut WSLIC atau PDAM, jangan ada tekanan dari pihak tertentu agar masyarakat itu harus ikut pindah ambil air di PDAM, hal demikian membuat masyarakat bingung dan bertanya tanya, padahal sebelumnya sudah ambil air di WSLIC sekarang banyak yang pindah ke PDAM.

Kami siap mediasi, transparan serta siap mendapat dukungan dari Pemdes Segaran, jika pendapatan WSLIC ini masuk ke Pendapatan Asli Desa ( PAD ) dari hasil tersebut bisa untuk kegiatan sosial masyarakat, asalkan WSLIC tetap di pertahankan.

UU Tipikor terbaru adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 19 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Proses hukum akan menentukan pasal yang tepat dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana desa atau PAD.

( zak )