Bumdes Aek Tanduk Di Alihkan Jadi Milik Kades
Baca selengkapnya,⤵️⤵️⤵️🇮🇩✍️✍️✍️💯
Mediamabespolri.com
Barumun Tengah Palas Sumut
07/05/2026
Dari imformasi masyrakat desa Aek tanduk kecamatan barumun Tengah kabupaten Padang lawas Rabu
Badan usaha milik desa(BUMDES) Aek tanduk yang di bentuk di jabatan kepala desa yang lama yang sudah habis jabatan.
Bumdes desa Aek tanduk tentang ternak lembu, kini sudah di alihkan menjadi milik kepala desa Aek tanduk yang pengangkatan tahun 2022
Desa Aek tanduk yang terdiri 15 rumah tangga, di kasih uang sekitar Rp 30 juta per rumah tangga,dari ternak yang ada kurang lebih 30 ekor.
Jadi yang jadi pertanyaan buat masyrakat yang enggan di sebut nama nya, apakah Bumdes boleh di alihkan menjadi milik pribadi? karena walau kami masyrakat yang kurange ngerti hukum, tapi dari keterangan yang kami ketahui dari orang yang tahu hukum.
Bumdes itu gak boleh di alihkan menurut undang undang, pungkas masyrakat.
Awak media me gkonfirmasikan kepada kepala desa Aek tanduk melalui ponsel selur nya, tidak pernah mau mengangkat, dan di chat melalui wa pribadi nya, tidak pernah merespon atau mem balas.
Hingga berita ini turun kan, Awak media belum ada jawaban dari kepala desa Aek tanduk kecamatan barumun Tengah.
Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, dihadapkan pada masalah serius di desa Aek tanduk Sejumlah masyarakat mengeluhkan bahwa bundes yang sudah di bentuk semenjak kades yang lama, tiba-tiba diambil alih oleh Kepala Desa, sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan yang melibatkan seluruh anggota dan perwakilan masyarakat.
Masyrakat menyatakan bahwa pengambilan dana secara sepihak oleh Kepala Desa ini sangat mengganggu operasional dan mematikan rencana bisnis yang sudah disusun.
“Kami sudah sepakat dalam musyawarah untuk membeli peralatan atau modal usaha. Tapi tiba-tiba di alihkan kan menjadi milik Kepala Desa.
Bagaimana kami mau bekerja dan menghasilkan keuntungan untuk desa?
Tindakan ini tidak hanya menghambat kinerja BUMDes, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Masyarakat yang sudah berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha desa pun harus kecewa.
Aturan Penggunaan Dana BUMDes: Apakah Kepala Desa Boleh Menguasai?
Untuk menjawab keresahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes, terutama
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Secara tegas, Kepala Desa TIDAK DIBENARKAN menguasai atau mengambil dana BUMDes secara sepihak. Berikut adalah aturan mainnya:
Kepala Desa adalah Penasihat: Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUM Desa dan bukan sebagai pelaksana teknis atau pengelola keuangan. Tugas Kepala Desa adalah memberikan nasihat, arahan, dan mengawasi kinerja Pengurus BUM Desa.
Pengelolaan di Tangan pengurus Bundes, Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes sepenuhnya berada di tangan ketua dan Pengurus BUMDes yang diangkat melalui musyawarah desa. Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
Penggunaan Dana Harus Sesuai Musyawarah: Dana BUMDes harus digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hasil musyawarah yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak Kepala Desa.
Apabila Kepala Desa terbukti sah pemilik Bundes Aek tanduk, atau menggunakan dana BUMDes di luar mekanisme yang diatur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Pengurus BUMDes didorong untuk segera melaporkan temuan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat penegak hukum agar transparansi dana BUMDes dapat ditegakkan.
reporter Wahyu p Siregar






