Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp3,9 Miliar, Sinergi Bea Cukai Lintas Wilayah Buktikan Efektivitas Pengawasan Perairan
Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp3,9 Miliar, Sinergi Bea Cukai Lintas Wilayah Buktikan Efektivitas Pengawasan Perairan

Dumai,- mediamabespolri.com
8/6/2026
Komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026”. Berkat kerja sama yang erat di berbagai wilayah, petugas berhasil menghentikan kapal KM. Bintang Mas 88 yang berusaha memasukkan barang terlarang berupa pakaian bekas tanpa dokumen resmi, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,9 miliar, di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama strategis yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta unit pelaksana di lingkungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Teluk Nibung, dan Dumai.
Pengawasan telah dilakukan sejak 29 Mei 2026, berlandaskan pertukaran informasi intelijen yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman sekitar 427 koli pakaian bekas asal Malaysia dengan tujuan akhir Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Puncak penindakan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, ketika kapal sasaran terdeteksi melintas di Selat Malaka. Menindaklanjuti hal tersebut, pukul 11.30 WIB dilancarkan tindakan penyekatan secara serentak: Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan kapal BC 15031 dan BC 1508, Satgas Patroli Laut Riau bergerak dari Dumai menggunakan kapal BC 9004, sedangkan Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau berangkat dari Bengkalis dengan kapal BC 20005.

Setelah dilakukan pengejaran secara intensif, pukul 17.00 WIB kapal sasaran berhasil ditemukan dan diperiksa di Perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa seluruh muatan berupa pakaian bekas jenis balpress tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Dukungan kekuatan tambahan tiba secara bertahap, hingga akhirnya pukul 19.00 WIB kapal beserta lima awaknya berhasil dikuasai sepenuhnya. Mengingat kondisi cuaca laut yang kurang mendukung serta ditemukannya kebocoran pada lambung kapal, KM. Bintang Mas 88 kemudian digiring menuju pelabuhan Dumai demi menjamin keamanan barang bukti.
Kelima awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Riau, dan saat ini berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Langkah tegas ini tidak hanya memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta menjaga persaingan usaha yang sehat demi keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri.
Hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dihadiri para pimpinan instansi terkait, yaitu:
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Sumbar, Dwijo Muryono;
2. Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo;
3. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Meki Wahyudi;
4. Dandenpomal Lanal Dumai, Mayor Laut (PM) Fajar Untung Sutopo;
5. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Muhammad Firdaus;
6. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Sumbar, Eka Mustika Galih Sayudo;
7. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar;
8. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro;
serta para perwakilan media yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, para awak media yang hadir diperlihatkan langsung barang bukti berupa pakaian bekas yang telah disegel di dalam gudang penyimpanan. Para pejabat yang berwenang menegaskan bahwa pola kerja sama dan sinergi lintas instansi seperti ini akan terus diperkuat guna mengamankan seluruh jalur perairan strategis di wilayah Riau dan sekitarnya dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.
Irham H : Investigasi Nasional






