Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilai Capai Kurang Lebih 15 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilai Capai Kurang Lebih 15 Miliar

BANJARMASIN — mediamabespolri.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Poin-Poin Utama:
- Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23.665.177.180.
- Barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain berupa rokok sebanyak 721.980 batang, tembakau/MMA sebanyak 166 kilogram, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 730,80 liter.
- Kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Berdasarkan evaluasi penindakan, pada semester I tahun 2026 terdapat tren peningkatan jumlah pelanggaran di bidang cukai dibandingkan periode sebelumnya.
- Modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain peredaran rokok ilegal, tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak sesuai ketentuan, termasuk barang yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, maupun barang tanpa pita cukai.
- Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, selain dilakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai, juga diterapkan pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penegakan hukum tersebut mengacu pada ketentuan peraturan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Dalam kurun 2025 hingga 2026, telah dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebanyak dua perkara, yakni satu perkara pada tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu perkara penyidikan pada Juli 2026 yang masih dalam proses.
- Pengenaan denda atas pelanggaran cukai juga menjadi salah satu langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada pelaku.
- Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan dengan konsep go green, yakni barang dihancurkan terlebih dahulu dan selanjutnya ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) Banjar Bakula, Banjarbaru.
- Metode pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi pencemaran dan polusi, sekaligus menghindari potensi bahaya kebakaran, khususnya pada musim kemarau.
- Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran BKC ilegal tidak terlepas dari dukungan dan sinergi berbagai pihak.
- Apresiasi disampaikan kepada jajaran Polri, Polda, Polres, Polsek, TNI, Kodim, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya yang selama ini mendukung kegiatan penindakan dan pemberantasan BKC ilegal.
- Dukungan masyarakat juga dinilai penting, khususnya dalam memberikan informasi dan laporan terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.
- Sinergi dan kolaborasi lintas instansi diharapkan terus diperkuat guna menekan peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Selatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.R






