Sinergi Polres Dumai dan Bea Cukai Bongkar Jalur Laut, 27 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Diamankan
Sinergi Polres Dumai dan Bea Cukai Bongkar Jalur Laut, 27 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Diamankan

DUMAI – mediamitramabes.com
Kolaborasi erat antara Satresnarkoba Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai kembali membuahkan hasil besar. Kedua instansi berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga dikirim dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan Dumai. Operasi ini juga menangkap tiga orang tersangka mulai dari nahkoda kapal, penjemput, hingga pemilik barang.
Kronologi bermula pada Minggu,7/6/2026 saat patroli Bea Cukai mendapati kapal barang yang dicurigai membawa muatan tidak resmi tanpa dokumen lengkap. Kapal tersebut diduga menyembunyikan barang terlarang di antara muatan yang tercatat sebagai bahan pertanian. Setelah mengamankan kapal di perairan, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Dumai AKP Riza Affyandi untuk melakukan tindakan lanjut.
Pada Senin 8/6/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Dermaga Pelabuhan Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, petugas menyerahkan tersangka SU (44)- nahkoda kapal—beserta barang bukti berupa satu kotak kardus berisi 26 bungkus kemasan teh hijau yang ternyata berisi kristal sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga FH menegaskan bahwa tim langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh rantai jaringan tersebut. Melalui pendalaman keterangan dan teknik penyelidikan, petugas berhasil mengarahkan tersangka SU untuk berkomunikasi, hingga akhirnya menangkap BA (47) yang berperan menjemput barang di kawasan Jalan Datuk Laksamana pada pukul 07.00 WIB.
Penyelidikan dilanjutkan dan mengarah pada sosok pemilik barang, AK (52), yang berdomisili di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tersebut di kediamannya sekitar pukul 17.00 Wib.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat sekitar 27 kilogram bernilai ekonomi sekitar Rp26 miliar, satu kotak penyimpanan, tiga telepon genggam, serta kapal pengangkut KLM Pinisi Indah GT.169/NT.135.
“Setidaknya 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan ini. Tiga tersangka kini telah kami amankan dan terancam hukuman berat mulai penjara seumur hidup hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tegas Kapolres Angga dalam pemaparan hasil operasi, Rabu 17/6/2026
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza menjelaskan bahwa temuan ini berkat kewaspadaan petugas terhadap ketidaklengkapan dokumen muatan. Kapal langsung dikendalikan tanpa perlawanan, lalu digeledah bersama kepolisian untuk memastikan tidak ada barang terlarang lolos.
Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama lintas instansi mampu menutup celah jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional./Relis
Irham : Ivestigasi Nasional






