Bea Cukai Batam DIduga Ubah Prosedur,Petugas Berupaya kondisikan Kesalahan,P.Tjg :Saya Menolak

Bea Cukai Batam DIduga
Ubah Prosedur,Petugas
Berupaya kondisikan
Kesalahan,P.Tjg :Saya
Menolak


Batam – mediamabespolri.com // 24.08.2025. Kelanjutan dari Pemberitaan terkait dugaan penanganan tidak Sesuai SOP Oleh Pihak Bea Cukai Batam Terus berlanjut, kalo ini membahas hasil dari kedatangan P.Tjg Ke BC pada Kamis( 21/0825 ). untuk mengkonfirmasi apa yg sudah dia publikasikan melalui media ini beberapa waktu lalu.

ia menjelaskan kembali kepada media ini bahwa dia telah mendatangi kantor BC, dan menurut nya apa yang dilakukan pihak BC bukan mengarah pada penyelesaian melainkan seolah mencoba memperbaiki langkah yang diduga salah dan langgar SOP seperti keterangan saya dalam pemberitaan kemarin.

“Saya disuruh masuk keruangan dan Saya diminta mengklarifikasi pemberitaan, karena menurut pihak bc mereka tidak lakukan kecurangan, padahal jelas secara SOP kan tidak sesuai karena memang saya tidak diberikan dokumen apapun” ujarnya pada Sabtu (23/8/25).

Ia melanjutkan bahwa pihak bc meminta saya melihat dari hp petugas inisial “By” yang menurut mereka itu bukti sudah masuk ke pusat (kas Negara).

“Saya diminta pak By untuk melihat bukti di Hp yang katanya itu bukti bahwa itu benar benar masuk ke kas negara” tambah P.Tnj

Hal ini menurut nya menjadi janggal juga karena secara SOP dia seharusnya di berikan bukti fisik dokumen ke kas negara dan dia juga mendapatkan kode billing akan tetapi ini hanya d tunjukkan lewat hp yang sangat mungkin bisa diduga ini hanya rekayasa.

Ia melanjutkan bahwa pihak bc membuat kembali surat yang seharusnya dia terima untuk di tandatangani dan diberikan, akan tetapi dia menolak, karena diawal penindakan dia sudah banyak diberikan beberapa surat yang hanya disuruh tandatangan tanpa diberikan salinannya.

“Saya disuruh ttd lagi surat surat yang pernah diberikan dan SDH pernah saya Ttd, jadi kan saya masih bingung kok dibuat ulang dan saya diminta tandatangani tangan lagi, ya saya masih menolak Ttd dan menolak menerima itu saat ini, itu artinya saya di kondisikan seolah sudah menerima makanya saya tidak mau ” jelas nya.

“Petugas lalu memfoto saya ,alasannya dia mau buktikan bahwa saya menolak, saya jadi makin bingung, kok jadi aneh caranya malah seperti di rekayasa” ujarnya lagi.

Saya berharap kepada pihak BC tolong lah diselesaikan dengan cara yang baik, akui yang salah prosedur dan terbuka lah kepada publik, jika memang faktanya salah ya ayo dibenahi dan saya akui bahwa saya memang melanggar, tapi kan saya sdh penuhi permintaan nya meskipun saya meragukan karena tidak adanya transparansi terkait kemana uang yang saya transfer, wajar saya bertanya karena saya yang sedang diproses.

Saya hanya warga Batam yang sedang belajar usaha untuk cari uang jasa kirim barang dan cari uang sedikit, soal salah ya saya akui tapi tolong jangan saya di jadikan korban penanganan, karena jika mau terbuka sangat banyak pemain besar yang jelas jelas bisa lancar keluar masuk barang tanpa cukai keluar Batam, yang memang spesialisnya, saya bukan mengarang karena dibintan, tg.pinang,lingga,Anambas Natuna bahkan kelua Batam pun ada rokok non cukai.

Kalopun barang saya juga yang di kenai dengan alasan cukai, saya menduga juga banyak pemain yang barangnya lancar lancar saja keluar masuk Batam, apakah ada kesepakatan antara mereka dengan BC?

“Banyak pemain rokok non cukai di Batam ini dan lebih pantas ditangani dari pada saya yang hanya cari rejeki untung kecil dari jasa dan usaha saya yang baru merintis ini” tutup paisal

Kembali kita merujuk pada aturan pemerintah dan undang undang terkait SOP dan dasar hukum sudah dijelaskan dan sudah kami publikasikan di berita sebelumnya.

SOP resmi (alur penindakan dan penyitaan oleh Bea Cukai)

Dasar hukum jika petugas tidak memberikan dokumen resmi kepada pelaku (beserta pasal dan sanksinya).

1. SOP Resmi Penindakan & Penyitaan Barang oleh Bea Cukai

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (jo. UU No. 17 Tahun 2006), UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait penindakan, alur resmi adalah sebagai berikut:

Tahap 1 – Penemuan Barang Diduga Melanggar

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan/cukai (contoh: rokok tanpa pita cukai).

Wajib menunjukan identitas dan dasar hukum pemeriksaan.

Tahap 2 – Penyitaan Barang

Petugas membuat Berita Acara Penindakan (BAP) dan Surat Bukti Penyitaan sesuai Pasal 75 UU Kepabeanan dan Pasal 38 UU Cukai.

Surat ini harus memuat:

1.Identitas pelaku
2.Jenis barang dan jumlah
3.Tempat, waktu, dan alasan penyitaan
4.Nama petugas yang melakukan penindakan

Catatan: Salinan surat ini WAJIB diberikan kepada pelaku (pemilik barang) sebagai bukti hukum.

Tahap 3 – Pembuatan Dokumen Resmi

Petugas harus memberikan:

1.Berita Acara Pemeriksaan (BAP) – berisi kronologi dan hasil pemeriksaan.

2.Surat Bukti Penyitaan – tanda bukti bahwa barang disita.

3.Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi – jika dikenakan denda.

4.Kode Billing untuk pembayaran denda (dibuat via Sistem PNBP Kementerian Keuangan).

Catatan: Semua dokumen wajib ditandatangani oleh petugas dan pelaku.

Tahap 4 – Penanganan Lanjutan

Barang disimpan di gudang BC.

Jika pelaku menerima sanksi administratif, maka pembayaran harus melalui bank persepsi (rekening resmi Kemenkeu).

Jika sanksi pidana, dilanjutkan ke penyidikan.

SOP ini mengharuskan setiap tindakan memiliki dokumen resmi. Jika tidak diberikan, tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

2. Dasar Hukum Jika Petugas Tidak Memberikan Dokumen kepada Pelaku

Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum. Berikut aturan hukumnya:

A. UU Kepabeanan

Pasal 75 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006:

“Terhadap barang yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan dapat dilakukan penyitaan oleh pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dengan membuat berita acara penyitaan.”

➡ Artinya, BAP dan bukti penyitaan wajib dibuat dan salinannya diberikan.

Jika tidak dibuat/diberikan:

Petugas melanggar prosedur, sehingga penyitaan dianggap tidak sah.

Bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

B. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2):

“Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dalam bentuk: a) melampaui wewenang, b) mencampuradukkan wewenang, dan c) bertindak sewenang-wenang.”

➡ Tidak memberikan dokumen = tindakan sewenang-wenang.

Sanksi:

Pasal 80: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana (jika ada unsur korupsi).

C. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pasal 12 huruf e:

Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

➡ Jika petugas meminta uang tanpa prosedur resmi (seperti kasus di berita), ini masuk pemerasan oleh aparat.

D. KUHP – Penyalahgunaan Jabatan

Pasal 421 KUHP:

“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan sesuatu dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Kesimpulan Hukum Jika petugas Bea Cukai melakukan hal hal berikut:

1.Tidak memberikan surat bukti penyitaan,
2.Tidak memberikan dokumen penindakan,
3.Meminta uang tanpa prosedur resmi,

maka:
Penyitaan cacat prosedur → dapat dibatalkan.

Petugas dapat dijerat sanksi administratif, pidana penyalahgunaan wewenang, bahkan pidana korupsi (pemerasan).

Awak media yang mempublikasikan berita ini juga ikut mendampingi P.Tjg mendatangi Kantor BC Batu ampar dengan maksud untuk lakukan konfirmasi dan meminta kebijaksanaan dari pihak BC Batam.

Hingga berita ini diterbitkan kami akan segera mengkonfirmasi kembali ke kantor BC membersamai P.Tjg dan semoga hal ini bisa di konfirmasi dengan baik dan ada kebijakan yang baik agar kami pun mendapat jawaban dari Hal ini.

 

( Red )