Digerebek Sat Reskrim Sergai! Jurtul Togel Hongkong Diciduk di Warung Kopi Pantai Cermin

Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya, Sabtu (09/05/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Kecamatan Pantai Cermin.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi milik pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan kepada personel Opsnal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp236.000, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes berisi catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, satu buah pulpen, satu lembar karbon serta satu buku rekap angka tebakan keluar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian. Pelaku juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Mangisi Siburian )