Buka Judi Togel Hongkong, Pria 42 Tahun Diamankan Polres Sergai

Buka Judi Togel Hongkong, Pria 42 Tahun Diamankan Polres Sergai

Sergai, – mediamabespolri.com // Seorang pria berinisial A S als A (42) harus bermalam di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai setelah diamankan petugas karena diduga membuka praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kronologis Penangkapan
Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi tersebut. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati benar adanya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di warung kopi tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A S als A.
Identitas Pelaku
Nama: A S als A
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 42 Tahun
Alamat: Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain.

Uang tunai sebesar Rp55.000,-
1 unit handphone Android Vivo warna hitam berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar
4 lembar kertas kode tebakan nomor
1 buah pulpen
Keterangan Kepolisian
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000,- per putaran dan menerima imbalan 20 persen dari omzet tersebut.

Pelaku juga mengakui telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) perjudian tebak angka jenis Hongkong selama kurang lebih satu tahun, serta menyetorkan hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Jumat (30/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.

(Mangisi.Siburian )