Polres Sergai Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Ngaku Sudah Beraksi di 25 TKP
Polres Sergai Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Ngaku Sudah Beraksi di 25 TKP

Sergai , mediamabespolri.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polres Sergai.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di benteng sungai area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Firman (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial M F alias G (23), yang merupakan warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian terjadi saat pelapor bersama istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput. Sepeda motor yang mereka gunakan diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.
Saat menoleh ke arah tempat parkir, pelapor terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak terlihat lagi. Pelapor kemudian menuju lokasi parkir untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terjatuh ke sungai atau tidak.
Namun setelah dicek, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan diduga telah dicuri orang. Pelapor sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Adapun sepeda motor yang hilang adalah 1 unit Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku M F alias G di rumahnya yang berada di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang berinisial S dan A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut, namun keduanya tidak berada di rumah saat didatangi petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku lain berinisial Angga (DPO) di Kota Medan.
Pelaku Mengaku Beraksi di 25 TKP
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah.
Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga wilayah Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Batu Bara.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, kemudian kendaraan tersebut dijual melalui marketplace atau kepada penadah.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mengejar beberapa rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, SH menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk membantu proses pengungkapan kasus.
(Mangisi Siburian )






