Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja.
Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja.

Sergai , MabesPolri.com– Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (28/1/2026) sekira pukul 10.40 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di depan Lobby Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di Lapangan Apel Mako Polres Sergai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH yang diwakili Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH memimpin langsung kegiatan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan dua orang tersangka, yakni W (35), laki-laki, beragama Islam, warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, serta S (31), laki-laki, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan tepatnya di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram, dua unit handphone merek OPPO masing-masing berwarna biru dan hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Dari total barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, sebanyak 118 gram telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian, serta persidangan di pengadilan. Sementara sisa sebanyak 13.892 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada Selasa, 16 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB, terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan patroli dengan membagi menjadi tiga tim. Pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sepeda motor sesuai ciri-ciri yang telah diinformasikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W dan S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A. Keduanya juga mengaku melakukan peredaran gelap narkotika atas perintah E, dengan imbalan upah sebesar Rp100.000 per kilogram pada setiap penjemputan. Alasan ekonomi menjadi motif utama kedua tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, Kabag Ops Kompol David Sinaga, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasi Propam AKP Muhammad Rony, SH, MH, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, perwakilan BNNK Sergai, Bid Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Sei Rampah, perwakilan Bupati Serdang Bedagai, serta penasihat hukum.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
(Mangisi .Siburian )






