Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Korban diketahui bernama Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani yang berdomisili di lokasi kejadian.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A T alias A (26) dan R R alias R (29), keduanya merupakan warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban bersama cucunya pergi menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah di desa setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke rumah dan beristirahat.
Namun pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun saat cucunya meminta ditemani ke kamar mandi. Saat itu, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, di antaranya satu unit HP Realme C61, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran bolu, serta mesin parutan kelapa.
Keesokan harinya, korban menemukan beberapa barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah, seperti stik mesin semprotan dan dispenser. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.
Setelah menerima laporan, pada Senin, 4 Mei 2026, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka A T alias A di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, R R alias R.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R R alias R pada pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak HP Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, serta satu kaki parutan kelapa.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Selasa (5/5/2026) di Mapolres Sergai menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
( Mangisi Siburian )






