PROYEK PENGABAIAN K3 DI JALUR PIPA PERTAMINA: PEKERJA TANPA APD, DIDUGA ADA PRAKTIK “TUTUP MATA”

Mediamabespolri.com

Prabumulih– Sumsel

 

Pelanggaran berat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali terungkap di lokasi proyek galian pemasangan pipa Fiberglass Reinforced Plastics (FRP) atau Glass Reinforced Epoxy (GRE) diduga bekerja sama dengan PT Pertamina EP Asset II (kini bagian dari PHR Zona 4)

Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, mengingat area tersebut merupakan kawasan berisiko tinggi (High Risk).

Pengamatan di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas penggalian pipa tanpa perlengkapan standar seperti helm safety, sepatu pengaman, masker pelindung debu kimia, Padahal, area jalur pipa migas memiliki potensi bahaya ledakan, kebakaran, serta risiko kesehatan akibat debu serat kaca dan bahan kimia resin yang berbahaya bagi paru-paru dan kulit.

 

 

” Yang menjadi sorotan tajam, pelanggaran terbuka ini diduga berlangsung sudah lama karena ketidakhadiran atau kelalaian pihak pengawas.

Kita PERS / Media mewakili Masyarakat dan pihak yang peduli keselamatan mempertanyakan keberadaan tim HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) Pertamina yang seolah “tutup mata” terhadap kondisi tersebut.

 

” Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa kelalaian ini didalangi oleh praktik tidak etis, di mana diduga ada aliran uang atau suap yang diterima oknum pengawas agar membiarkan pelanggaran K3 terus terjadi demi mempercepat pekerjaan atau menghemat biaya kontraktor.

Kondisi ini menegaskan bahwa proyek tersebut berjalan secara tidak profesional atau “abal-abal”, mengabaikan nyawa pekerja demi target waktu.

 

Terkait hal ini, perlu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan di Indonesia, termasuk proyek migas, berada di bawah pengawasan mutlak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Disnaker memiliki wewenang penuh untuk melakukan inspeksi, menindak, dan menutup tempat kerja yang melanggar aturan.

 

 

Pelanggaran semacam ini dikategorikan sangat serius. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan:

1. Sanksi Internal Pertamina:- Teguran tertulis keras kepada kontraktor.

Stop Work Order (SWO): Penghentian pekerjaan secara mendadak dan pembekuan proyek hingga standar K3 terpenuhi.

Blacklist: Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja sama dan pencatatan dalam daftar hitam, sehingga kontraktor tersebut tidak akan pernah bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pertamina lagi.

2. Sanksi Hukum:- Denda administratif.

Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kami meminta kepada pihak terkait, baik manajemen Pertamina maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk segera mengambil langkah tegas:

Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek.

Tindak tegas oknum pengawas yang diduga lalai atau terlibat praktik suap.

Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap dan standar K3 diterapkan 100%.

 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata dan perbaikan yang signifikan, kita bersama masyarakat tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan pelanggaran K3 yang mencederai nyawa keselamatan, melalui saluran resmi dan pengaduan independen, antara lain:

Pertamina Clean:

https://pertaminaclean.tipoffs.info/

Email Resmi:

infopublik@pertamina.com

Lapor Kemnaker:

https://lapor.kemnaker.kemnaker.go.id/ Kami menuntut kepastian hukum dan keselamatan, bukan sekadar janji manis. Keselamatan pekerja adalah harga yang tidak bisa ditawar Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melindungi nyawa pekerja adalah harga mati.Pungkas

 

(Tim Redaksi)

 

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.