Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar Penataan PKL Harus Berbasis Solusi, Bukan Sekadar Penertiban

Mediamabespolri.com.Makassar, 12 April 2026 .Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center oleh Kelurahan Karampuang melalui Surat Peringatan Kedua (SP II) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar bagian dari penataan yang terencana, atau sekadar langkah administratif yang mengabaikan substansi persoalan?

Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar memandang bahwa pendekatan penertiban tanpa kejelasan solusi bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah sosial baru. Penataan PKL tidak bisa direduksi menjadi penggusuran fisik semata, melainkan harus dipahami sebagai proses transformasi ekonomi rakyat yang membutuhkan perencanaan, dialog, dan keberpihakan.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 secara tegas menempatkan PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus ditata sekaligus diberdayakan. Dalam kerangka tersebut, penertiban hanyalah salah satu instrumen, bukan tujuan utama. Tanpa penyediaan ruang usaha alternatif yang layak, kebijakan penertiban justru bertentangan dengan semangat regulasi itu sendiri.

Secara logis, terdapat beberapa persoalan mendasar dalam rencana penertiban ini:
Pertama, tidak adanya transparansi mengenai rencana relokasi. Jika PKL dipindahkan, ke mana mereka akan ditempatkan? Tanpa jawaban konkret, kebijakan ini berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Kedua, absennya tahapan pemberdayaan sebelum penertiban. Regulasi mengamanatkan adanya pendataan, pembinaan, hingga penguatan usaha. Jika tahapan ini dilewati, maka kebijakan menjadi tidak utuh dan cenderung represif.

Ketiga, pengabaian terhadap proses demokratis yang sedang berjalan. Aliansi telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar sejak Februari 2026. Melanjutkan penertiban di tengah proses ini menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

Keempat, potensi pelanggaran prinsip keadilan sosial. PKL hadir karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal. Menggusur tanpa solusi sama artinya dengan menutup akses penghidupan tanpa menyediakan alternatif, yang secara substantif bertentangan dengan amanat konstitusi.

Di sisi lain, fakta bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan mendapat toleransi dari pihak pemilik lahan menunjukkan adanya realitas sosial yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penataan yang mengabaikan konteks ini berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar menyampaikan sikap:
Menolak pendekatan penertiban yang tidak disertai solusi konkret dan terukur.

Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menyusun rencana penataan berbasis data, dialog, dan kebutuhan riil PKL.
Menuntut adanya kejelasan lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan.

Meminta penghormatan terhadap proses RDP sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Mendorong perubahan pendekatan dari “penertiban” menjadi “penataan dan pemberdayaan” yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai,

Aliansi akan melaksanakan aksi damai pada:
Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA hingga selesai
Titik Kumpul: Pertigaan Jl. Recing Center – Mustika Mulia
Titik Aksi: Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, dan Kantor DPRD Kota Makassar

Aksi ini bukan semata bentuk penolakan, tetapi juga ajakan kepada pemerintah untuk membangun kebijakan yang lebih rasional, adil, dan berkelanjutan.
Penutup

Penataan PKL yang berhasil bukan diukur dari seberapa cepat ruang publik “dibersihkan”, tetapi dari seberapa mampu pemerintah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan hidup warganya. Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi siklus konflik yang terus berulang.

Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar membuka ruang dialog dengan semua pihak demi mencari solusi terbaik yang berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan bersama.
Kontak Media:
Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber internal@Djufri@MMP

 

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.