Jelang May day fest 2026.Simalakama dampak Sosial.Ketertiban kota tidak boleh dibayar dengan kemiskinan warganya.Isu sensitif mencuat di Publik.

Mediamabespolri.com.Makassar, 13 April 2026 — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center, Kelurahan Karampuang, menuai gelombang kritik. Aksi damai yang digelar Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar, Senin (13/4), menjadi sinyal kuat meningkatnya ketegangan sosial di tengah momentum isu kesejahteraan pekerja.

Aksi yang dimulai dari pertigaan Jalan Recing Center–Mustika Mulia itu bergerak menuju Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, hingga berakhir di Kantor DPRD Kota Makassar.

Koordinator aksi, Dg. Lompo, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan sekadar respons atas penertiban, tetapi juga peringatan serius terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai abai terhadap sektor ekonomi rakyat kecil.

Menurut Dg. Lompo, penertiban tanpa kejelasan relokasi dan pemberdayaan mencerminkan pendekatan yang tidak utuh dan berpotensi memperdalam ketimpangan sosial.

“Jelang May Day, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi rakyat kecil, termasuk PKL. Jangan justru menghadirkan kebijakan yang mempersempit ruang hidup mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah wajib memikirkan nasib para PKL sebelum mengambil langkah penertiban. “Harus ada solusi dulu yang ditawarkan, baru penertiban dilakukan. Mereka ini bukan sekadar pedagang di pinggir jalan, tapi kepala keluarga yang punya tanggung jawab menafkahi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Dg. Lompo juga menyoroti fungsi fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, keberadaan PKL di fasum merupakan realitas sosial yang tidak bisa disikapi secara sempit. “Fasilitas negara harus ditata dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh rakyat, termasuk PKL, bukan malah dijadikan alasan untuk menggusur tanpa solusi,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang menegaskan bahwa PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang wajib ditata sekaligus diberdayakan. Dalam konteks ini, penertiban seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan justru yang pertama dilakukan.

Dg. Lompo mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tidak adanya transparansi lokasi relokasi, absennya tahapan pemberdayaan, hingga diabaikannya proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar yang telah diajukan sejak Februari 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas.

Lebih jauh, kebijakan penertiban tanpa solusi dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial. Di tengah momentum May Day yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja, langkah tersebut justru dipandang kontradiktif dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan di sektor informal.

Aliansi juga menekankan bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan bahkan mendapat toleransi dari pemilik lahan. Fakta ini seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan berkeadilan, bukan diabaikan melalui pendekatan sepihak.

Dalam tuntutannya, Aliansi mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan penertiban yang tidak berbasis solusi, menyusun rencana penataan yang transparan dan berbasis data, serta memastikan adanya lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan.

Aksi tersebut, tegas Dg. Lompo, bukan sekadar penolakan, melainkan peringatan bahwa kebijakan yang mengabaikan aspek keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik berulang, terlebih di tengah meningkatnya sensitivitas publik menjelang May Day 2026.

Penataan PKL, pada akhirnya, tidak bisa diukur dari seberapa cepat ruang kota ditertibkan, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keberlangsungan hidup rakyatnya. Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi simbol kegagalan kebijakan di ruang-ruang kota.

Sumber internal.

Djufri@MMP

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.