Sengketa THR Karyawan Terdampak Rasionalisasi, Pertemuan Serikat Buruh Keadilan dan Manajemen PT KDC-GMO Belum Temui Titik Temu
Berau, Kaltim | www.mediamabespolri.com – 01 april 2026
Pertemuan antara Serikat Buruh Keadilan dan manajemen PT KDC-GMO terkait sengketa tidak terbayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang terdampak rasionalisasi berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi tersebut difasilitasi oleh tim Posko Pengaduan THR tahun 2026.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan, M. Arsyad, menegaskan bahwa hak THR tetap melekat kepada pekerja, meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum hari raya. Ia menyoroti khususnya pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

“THR adalah hak pekerja yang tidak bisa dihilangkan, apalagi bagi pekerja yang masa kontraknya masih melewati hari raya keagamaan,” tegas Arsyad dalam forum tersebut.
Namun, perwakilan manajemen PT KDC-GMO menyampaikan pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa pekerja dengan status PKWT yang telah di-PHK sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR. Salah satu perwakilan manajemen menyebutkan bahwa apabila telah ada Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati, maka ketentuan tidak mendapatkan THR dianggap sah.
Pendapat tersebut kemudian ditanggapi oleh peserta lain dalam pertemuan, termasuk yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat (3), yang menyatakan bahwa ketentuan pemberian THR tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menanggapi hal itu, Arsyad membantah keras tafsiran tersebut. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara istilah “berakhir” dan “diakhiri”. Menurutnya, kasus yang terjadi adalah PHK atau rasionalisasi, bukan berakhirnya masa kontrak secara alami.
“Berakhir dan diakhiri itu berbeda. Dalam kasus ini, karyawan di-PHK, bukan kontraknya selesai dengan sendirinya. Jadi hak THR tetap ada,” ujarnya.
Selain itu, Arsyad juga mengkritik sikap tim Posko Pengaduan THR yang dinilai tidak netral dalam memfasilitasi mediasi. Ia menyebut adanya kecenderungan keberpihakan dalam penyampaian pendapat yang justru memperkeruh suasana diskusi.
“Seharusnya posko pengaduan bersifat netral, bukan ikut berdebat dan membentuk opini yang bisa menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.
Pertemuan tersebut akhirnya ditutup tanpa adanya kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak. Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali digelar guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang bersengketa.
Penulis: Redaksi Pelaksana Kaltim
Editor: www.mediamabespolri.com






