Kasus PHK Sepihak Pak Harun oleh PT SMJ Mandek, DPD-LBH LIBAS Kaltim Soroti Kinerja Disnaker Berau
Berau, Kaltim | www.mediamabespolri.com– 24 maret 2026
Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang pekerja bernama Harun terhadap perusahaan PT SMJ hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan hubungan industrial tersebut bahkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian dari pihak terkait.
Diketahui, Harun merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama kurang lebih dua tahun. Namun, di tengah masa kontrak yang masih berjalan, ia diduga mengalami PHK sepihak tanpa adanya pemenuhan hak atas sisa kontrak kerja yang seharusnya diterima.

sekretaris LBH libas DPD kaltim, M. Arsyad, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Berau.
“Dari keterangan Kabid HI, disampaikan bahwa pihak manajemen PT SMJ akan segera dihubungi. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti terkait penyelesaian kasus ini,” ujar M. Arsyad.
Lebih lanjut, LBH libas Kaltim menilai bahwa penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menyoroti dugaan tidak optimalnya pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengaduan perselisihan hubungan industrial seharusnya diproses dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Namun, kenyataannya kasus yang dialami Harun telah melebihi batas waktu tersebut tanpa adanya kepastian hukum.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Seharusnya Disnaker menjalankan amanah undang-undang secara profesional dan responsif, bukan justru membiarkan kasus berlarut tanpa kejelasan,” tegasnya.
DPD LBH libas Kaltim pun mendesak agar pihak Disnaker Kabupaten Berau segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk memanggil pihak perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SMJ maupun Disnaker Kabupaten Berau terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
writer: REDAKSI Pelaksana Kaltim.
editor:www.mediamabespolri.com






